Connect with us

Kriminal

8 Wartawan di Banten Dikeroyok saat Sidak Liputan KLH

Delapan wartawan menjadi korban pengeroyokan usai liputan sidak KLHK di pabrik pengolahan limbah B3 di Serang, Banten. Organisasi pers kecam kekerasan ini.

Logompn

Published

on

8 wartawan di banten dikeroyok saat sidak liputan klh
8 Wartawan di Banten Dikeroyok saat Sidak Liputan KLH. Gambar : Instagram/@kabar_banten

Banten, MPN Indonesia 22 Agustus 2025 - Delapan wartawan mengalami penganiayaan saat meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8).

Insiden terjadi setelah rombongan pejabat KLHK meninggalkan lokasi.

Para pelaku diduga terdiri dari oknum aparat, pihak keamanan perusahaan, ormas, hingga karyawan pabrik.

Menurut keterangan Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews, para jurnalis langsung diserang begitu sidak selesai.

“Kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada orang berpakaian Brimob, kelompok yang diduga ormas, hingga pihak keamanan perusahaan. Mereka memukul, menghalangi, bahkan mengeluarkan golok untuk mengancam ketika kami mencoba kabur,” ujar Rasyid dalam keterangannya, Kamis (21/8).

Akibat pengeroyokan, beberapa jurnalis mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit, sementara lainnya melarikan diri sejauh beberapa kilometer.

Kesaksian Korban

Rifki, jurnalis Tribun Banten, mengalami pemukulan hingga harus menjalani visum.

“Ini pengalaman paling mengerikan selama saya liputan. Saya dipukul, ditendang, dan dipaksa lari meninggalkan area pabrik. Padahal kami hanya menjalankan tugas,” ungkap Rifki.

Sementara Hendi, Jurnalis Jawa Pos TV mengaku sempat disandera pihak keamanan perusahaan sebelum diselamatkan rekan-rekan sesama wartawan.

Awal Insiden dan Korban dari KLHK

Kekerasan bermula setelah peliputan sidak KLHK terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 oleh PT Genesis Regeneration Smelting.

Awalnya, wartawan dihalangi masuk oleh pihak keamanan, namun akhirnya diizinkan atas perintah pejabat KLHK.

Setelah sidak selesai dan rombongan KLHK pergi, pengeroyokan terjadi.

Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK juga dilaporkan ikut menjadi korban penganiayaan, meski identitas dan kondisinya belum diumumkan.

Baca Juga:  Marak Beredar Beras Oplosan, Wali Kota Bogor Sidak Pasar Gembrong Sukasari

Kecaman dari Organisasi Pers

Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, mengecam keras insiden ini.

“Negara tidak boleh kalah oleh arogansi sekelompok orang yang menghalangi tugas pers,” tegasnya.

Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhammad Iqbal, meminta kepolisian bertindak cepat.

“Praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil,” jelasnya.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa, menegaskan perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa ini berulang,” pungkasnya.

Dugaan Motif dan Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Kasus kriminal ini diduga terkait upaya pembungkaman informasi publik soal dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan.

Organisasi pers menilai serangan tersebut bukan hanya terhadap individu jurnalis, tetapi juga terhadap hak publik memperoleh informasi yang transparan.

(AKM/NID/RAD)

Trending