Connect with us

Berita

Salah Sebut Sandra Dewi Jadi Dewi Sandra, Hakim PN Tipikor Jakarta Malah Curhat Begini

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto menyebut nama Sandra Dewi sebagai “Dewi Sandra” dalam sidang kasus korupsi.

Adinda

Published

on

Hakim salah sebut Sandra Dewi jadi Dewi Sandra
Hakim salah sebut Sandra Dewi jadi Dewi Sandra | Gambar : detikcom Dok. Grandyos Zafna

MPN Indonesia 10 Oktober 2024 - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto secara tidak sengaja menyebut nama Sandra Dewi sebagai “Dewi Sandra” dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Kamis (10/10).

“Suami saudara sekarang kan duduk sebagai terdakwa. Kemudian maaf ya, ini pers, semua netizen seluruh Indonesia menunggu saksi Dewi Sandra hadir,” kata hakim.

Mendengar namanya salah disebut, Sandra Dewi kemudian mengoreksi.

“Sandra Dewi, Yang Mulia,” kata Sandra Dewi, yang membuat pengunjung sidang tertawa.

Hakim pun mengakui kesalahannya dan menjelaskan bahwa ia kerap salah sebut nama Sandra Dewi dan Dewi Sandra.

“Salah. Saya sering kebalik ya Dewi Sandra dengan Sandra Dewi ya,” ujar hakim.

Tak berhenti di situ, hakim pun melanjutkan dengan menjelaskan nama istrinya yang juga sama-sama bernama Sandra Dewi.

“Nama istri saya sama, ada Sandra Dewinya. Tapi depannya Diana ya, pakai S dan pakai Ch, Chandra. Seperti itu, tapi saya suka kebalik namanya, Dewi Sandra, padahal Dewi Sandra kan juga artis ya,” ujarnya.

“(Dewi Sandra) teman saya juga, Yang Mulia,” ungkap Sandra Dewi.

Harvey Moeis Terlibat Korupsi Timah Rp420 Miliar

Sidang ini merupakan bagian dari kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, yang diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Harvey Moeis telah menerima Rp420 miliar dari hasil korupsi dalam kasus tambang timah.

Jaksa mengungkapkan bahwa uang tersebut diterima Harvey melalui PT Quantum Skyline Exchange yang dimiliki Helena Lim, yang juga didakwa dalam berkas terpisah.

“Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” ungkap jaksa.

Baca Juga:  Fakultas Hukum UI Buka Suara terkait Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa

Rincian Transfer Uang Korupsi Harvey

Jaksa menyebutkan bahwa uang yang diterima Harvey terdiri dari beberapa transfer, antara lain, transfer pertama senilai Rp6,7 miliar, Rp2,7 miliar, Rp32,1 miliar, dan Rp5,5 miliar.

Selain itu, Harvey juga mentransfer uang sebesar Rp3,1 miliar kepada Sandra Dewi dan Rp80 juta kepada asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

Dari uang tersebut, Harvey juga membeli tas-tas branded untuk Sandra Dewi dari pemilik online shop Snowceline Luxury.

Terdapat 88 tas branded yang menjadi barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Trending