Connect with us

Selebriti

BPOM Tolak jadi Saksi Ahli di Persidangan, Nikita Mirzani: Enggak Netral Dong!

BPOM menolak hadir sebagai saksi ahli dalam sidang Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan.

Logompn

Published

on

Bpom tolak jadi saksi ahli di persidangan, nikita mirzani enggak netral dong!
BPOM tolak jadi saksi ahli di persidangan Nikita Mirzani vs Reza Gladys. Gambar: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

MPN Indonesia 26 September 2025 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menolak permintaan pihak Nikita Mirzani untuk hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/9).

Menanggapi hal ini, Nikita menilai sikap BPOM tidak netral dalam menyikapi perkara hukum yang tengah ia hadapi.

Penolakan BPOM didasari alasan bahwa pemanggilan tidak dilakukan secara resmi oleh pihak pengadilan, melainkan melalui undangan pribadi dari pihak terdakwa, Nikita Mirzani.

Menurut keterangan BPOM, pemanggilan semestinya berasal dari pengadilan agar lembaga tersebut dapat secara resmi hadir dalam kapasitas sebagai saksi ahli.

Nikita Mirzani menyayangkan keputusan BPOM dan menyebut ketidakhadiran lembaga tersebut mencerminkan ketidaknetralan.

“Enggak netral dong, harus netral,” ujar Nikita Mirzani sebelum persidangan dimulai di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/9).

Nikita Mirzani Hadirkan Tiga Saksi Ahli Lain

Nikita Mirzani mengharapkan keterlibatan BPOM dalam persidangan karena lembaga itu pernah diperiksa oleh penyidik saat kasus masih dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, saat itu BPOM tidak memeriksa produk skincare yang menjadi inti permasalahan, yakni Glafidsya Glow Booster DNA Salmon milik Reza Gladys.

“Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain bukan Salmon DNA yang dicek,” ungkap Nikita.

Dalam sidang kali ini, pihak Nikita menghadirkan tiga saksi ahli yang berasal dari berbagai bidang:

  • Frans Asisi, ahli linguistik
  • Suparji, ahli hukum pidana
  • Subani, ahli hukum perdata

Ketiganya dihadirkan oleh tim kuasa hukum untuk memperkuat pembelaan dalam kasus yang melibatkan tuduhan pemerasan dan pencucian uang.

Baca Juga:  Jasad Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru, Pelaku Ternyata Tukang Jagal

Dakwaan terhadap Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024
  • Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang
  • Pasal 55 Ayat 1 KUHP

Jaksa Penuntut Umum menuduh keduanya telah menerima dana dari korban dan melakukan pencucian uang atas dana tersebut.

Meski proses hukum terus berjalan, Nikita menyatakan kesiapannya menjalani sidang dan tetap menjaga penampilan di hadapan publik.

“Selalu siap, harus (happy) dong, kalau enggak happy dibilangnya menderita lagi,” ujarnya.

(ELG/NID/RAD)

Trending