Selebriti
BPOM Tolak jadi Saksi Ahli di Persidangan, Nikita Mirzani: Enggak Netral Dong!
BPOM menolak hadir sebagai saksi ahli dalam sidang Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan.
MPN Indonesia 26 September 2025 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menolak permintaan pihak Nikita Mirzani untuk hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/9).
Menanggapi hal ini, Nikita menilai sikap BPOM tidak netral dalam menyikapi perkara hukum yang tengah ia hadapi.
Penolakan BPOM didasari alasan bahwa pemanggilan tidak dilakukan secara resmi oleh pihak pengadilan, melainkan melalui undangan pribadi dari pihak terdakwa, Nikita Mirzani.
Menurut keterangan BPOM, pemanggilan semestinya berasal dari pengadilan agar lembaga tersebut dapat secara resmi hadir dalam kapasitas sebagai saksi ahli.
Nikita Mirzani menyayangkan keputusan BPOM dan menyebut ketidakhadiran lembaga tersebut mencerminkan ketidaknetralan.
“Enggak netral dong, harus netral,” ujar Nikita Mirzani sebelum persidangan dimulai di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/9).
Nikita Mirzani Hadirkan Tiga Saksi Ahli Lain
Nikita Mirzani mengharapkan keterlibatan BPOM dalam persidangan karena lembaga itu pernah diperiksa oleh penyidik saat kasus masih dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, saat itu BPOM tidak memeriksa produk skincare yang menjadi inti permasalahan, yakni Glafidsya Glow Booster DNA Salmon milik Reza Gladys.
“Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain bukan Salmon DNA yang dicek,” ungkap Nikita.
Dalam sidang kali ini, pihak Nikita menghadirkan tiga saksi ahli yang berasal dari berbagai bidang:
- Frans Asisi, ahli linguistik
- Suparji, ahli hukum pidana
- Subani, ahli hukum perdata
Ketiganya dihadirkan oleh tim kuasa hukum untuk memperkuat pembelaan dalam kasus yang melibatkan tuduhan pemerasan dan pencucian uang.
Dakwaan terhadap Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Mereka dijerat dengan:
- Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024
- Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang
- Pasal 55 Ayat 1 KUHP
Jaksa Penuntut Umum menuduh keduanya telah menerima dana dari korban dan melakukan pencucian uang atas dana tersebut.
Meski proses hukum terus berjalan, Nikita menyatakan kesiapannya menjalani sidang dan tetap menjaga penampilan di hadapan publik.
“Selalu siap, harus (happy) dong, kalau enggak happy dibilangnya menderita lagi,” ujarnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

