Connect with us

Berita

Komplotan Maling di Bekasi yang Gasak Emas Rp350 Juta Akui sudah Beraksi 12 Kali

Lima orang komplotan pencuri yang terlibat dalam kasus pencurian emas senilai Rp350 juta di Kota Bekasi berhasil ditangkap oleh polisi.

Adinda

Published

on

Komplotan Maling di Bekasi yang Gasak Emas Rp350 Juta Akui sudah Beraksi 12 Kali
Maling emas Rp350 juta di Bekasi | Gambar : Sumber : VIVA/ Dok. Dani

Jawa Barat, MPN Indonesia 15 Oktober 2024 - Lima orang anggota komplotan pencuri yang terlibat dalam kasus pencurian emas senilai Rp350 juta di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat berhasil ditangkap oleh polisi.

Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (29/9) di rumah seorang warga di Jalan Patuha Selatan, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Saat itu, korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci untuk pergi ke pasar selama 10 menit.

Setibanya di rumah, korban mendapati bahwa gembok pintu gerbang telah rusak, pintu kamar dibuka paksa, dan kondisi dalam kamar sudah berantakan.

Emas senilai Rp350 juta yang disimpan dalam tas plastik di gantungan baju di kamar korban pun hilang.

Barang-barang yang dicuri berupa berbagai jenis perhiasan emas, antara lain gelang, kalung, cincin, dan logam mulia dengan total berat sekitar 200 gram.

“Barang milik korban berupa perhiasan emas terdiri atas gelang, kalung, cincin, dan logam mulia sekitar 200 gram yang sebelumnya ditaruh di dalam tas plastik dan diselipkan di gantungan baju di dalam kamar. Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp 350 juta,” jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Mereka memanfaatkan waktu ketika rumah dalam keadaan kosong untuk merusak gembok pintu gerbang dan membawa kabur perhiasan tersebut dalam tas plastik.

Mencuri jadi Sumber Utama Penghasilan

Komplotan pencuri ini mengaku telah melakukan aksi serupa di setidaknya 12 lokasi berbeda.

Mereka bahkan menjadikan aksi pencurian sebagai sumber utama penghasilan.

“Motifnya memang sudah menjadi mata pencaharian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, Senin (14/10).

Baca Juga:  Putusan Hakim Bebaskan WNA China Kasus Emas 774 Kg, Jaksa Ajukan Langkah Kasasi

Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya aksi lain yang belum dilaporkan.

Berdasarkan data sementara, para pelaku telah mengaku melakukan aksi serupa di berbagai wilayah seperti Ciledug, Bekasi Utara, Bekasi Timur, Neglasari, Teluknaga, dan Pinang.

Ada Lima Tersangka

Lima tersangka dalam kasus pencurian ini telah ditangkap dan diidentifikasi. Mereka adalah Robby alias Koko (43), Abdul Haris (43), Andry (27), Jayadi Natsir alias Yaya (35), dan Harry Andrio Saputra alias Rio (37), yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Penangkapan terhadap dua tersangka pertama, Robby dan Jayadi dilakukan di kawasan Bogor pada Kamis (10/10/) dini hari.

Selanjutnya, Abdul Haris dan Andry ditangkap di Bojonggede, sedangkan Rio ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur.

Jual Emas Curian dengan Harga Rp48 Juta

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang curian berupa perhiasan emas telah dijual kepada Rio seharga Rp48 juta.

Para pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending