Kriminal
Bikin Lagu Pakai AI, Produser Musik Gadungan di Jaktim Jadi Buron Usai Tipu Klien Rp120 Juta
Fasal, warga Ciracas, Jakarta Timur, jadi buronan Polrestabes Semarang usai diduga melakukan penipuan membuat lagu dengan AI hingga korban rugi Rp120 juta.
Jawa Timur, MPN Indonesia 12 November 2025 - Seorang pria bernama Fasal Hasan alias Luciano (50), warga Ciracas, Jakarta Timur, menjadi buronan Polrestabes Semarang usai diduga melakukan penipuan terhadap rekan seprofesinya di industri musik.
Fasal dilaporkan karena menyanggupi pembuatan lagu secara manual, namun kenyataannya lagu tersebut diciptakan menggunakan kecerdasan buatan (AI) hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp120 juta.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menyebut bahwa kasus ini memang sudah lama, namun karena pelaku kabur pihak kepolisian langsung menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Iya itu sudah lama perkaranya, dan kita sempat di pra peradilan, tapi kita menang. Terus kita datangi ke Jakarta ternyata sudah kabur. Makanya kita tetapkan DPO,” katanya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (6/11).
Kronologi dan Modus Penipuan
Sena menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika korban memesan 60 lagu kepada Fasal dengan kesepakatan menggunakan alat musik manual.
Masing-masing lagu dihargai Rp2 juta. Namun, lagu-lagu yang diserahkan pelaku ternyata tidak sesuai dengan aransemen yang dijanjikan.
Saat diminta untuk menampilkan lagu-lagu tersebut di sebuah acara hotel, band yang dibawa pelaku tidak mampu membawakannya, yang kemudian menimbulkan kecurigaan dari korban.
“Jadi setelah dicek pas dimainkan band si pelaku ini tidak sesuai, aransemen, amburadul berbeda dengan yang pernah diberikan ke korban. Akhirnya ketahuan kalau lagu yang dibuat pelaku menggunakan AI,” ungkap Sena.
Setelah menyadari penipuan tersebut, korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Pelaku Masuk DPO dan dalam Pengejaran
Setelah laporan diterima, penyidik Polrestabes Semarang langsung menindaklanjuti kasus tersebut.
Namun, ketika petugas mendatangi rumah Fasal, yang bersangkutan sudah melarikan diri.
Polisi pun menetapkan Fasal alias Luciano dalam DPO dan mengumumkannya melalui akun Instagram resmi @polrestabessemarang_official pada Selasa (4/11).
“Pelaku sudah tidak berada di rumahnya saat tim datang. Saat ini, kami terus melakukan upaya pencarian,” kata Sena.
Ciri-ciri fisik Fasal Hasan yang dicantumkan dalam pengumuman DPO adalah tinggi badan 178 cm, berat badan 80 kg, rambut lurus panjang berwarna hitam, mata hitam, kulit sawo matang, serta memiliki tindik di kedua telinga.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor 0811271845 maupun melalui aplikasi LIBAS/110.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
