Connect with us

Entertainment

Resmi Cerai dengan Atalia, Hak Asuh Arkana Jatuh ke Tangan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi bercerai lewat putusan PA Bandung. Hak asuh anak bungsu Arkana diserahkan kepada Ridwan Kamil.

Logompn

Published

on

Resmi cerai dengan atalia, hak asuh arkana jatuh ke tangan ridwan kamil
Potret Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Gambar: Instagram/@ataliapr.

MPN Indonesia 9 Januari 2026 - Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai setelah 29 tahun menikah. Putusan cerai dibacakan secara elektronik oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu (7/1) sekitar pukul 15.00 WIB dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bandung.

Dalam putusan tersebut, hak asuh anak bungsu mereka, Arkana Aidan Misbach, diserahkan kepada Ridwan Kamil.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyatakan bahwa keputusan menyerahkan hak asuh Arkana kepada Ridwan Kamil didasarkan pada kondisi psikologis anak yang saat ini lebih dekat secara emosional dengan ayah angkatnya.

“Untuk Ananda Arka pada saat ini diserahkan ke Pak Ridwan Kamil, akan diasuh oleh perwakilan Pak Ridwan Kamil. Kenapa ada di Pak Ridwan Kamil? Kebetulan karena pada saat ini Ananda Arka itu memang secara psikologis, ya, dibutuhkan oleh Pak Ridwan Kamil dan sedang dekat-dekatnya nih sama Pak Ridwan Kamil,” ujar Wenda di hadapan wartawan pada Rabu (7/1).

Wenda juga menyampaikan bahwa keputusan ini bersifat sementara karena putusan cerai belum berkekuatan hukum tetap. Kedua pihak memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak pembacaan putusan.

Detail Putusan Cerai dan Pengasuhan Anak

Putusan majelis hakim menyatakan perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dengan talak satu bain sughra.

Proses perceraian ini diajukan oleh Atalia dan seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran sampai dengan pembacaan putusan, dilakukan secara elektronik.

“Putusan tersebut menyatakan bahwa perkawinan antara Ibu Atalia dengan Bapak Ridwan Kamil putus karena perceraian dan menjatuhkan talak satu bain sughra,” jelas Wenda Aluwi.

Dalam hal pengasuhan anak, pengaturan dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing anak.

Untuk Camillia Laetitia Azzahra atau biasa dipanggil Zara, yang telah dewasa dan tinggal di Inggris, pengasuhannya dilakukan bersama.

Baca Juga:  Momen Dubes Baru Korea Utara Fasih Berbahasa Indonesia, Sampaikan Pesan Ini

“Anak, untuk Neng Camillia, itu karena sudah dewasa dan tinggal di Inggris, tentu saja mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya, jadi diasuh bersama,” ujar Wenda.

Humas Pengadilan Agama Bandung sebelumnya sempat menyebutkan bahwa hak asuh Camillia diberikan kepada Atalia.

Akan tetapi, Wenda menegaskan bahwa pengasuhan tidak ditetapkan secara kaku, melainkan berdasarkan kesepakatan bersama yang mempertimbangkan kebutuhan anak.

(ELG/NID/RAD)

Trending