Connect with us

Berita

Camat Medan Maimum Dicopot dari Jabatan usai Nekat Pakai Kartu Kredit Pemda untuk Judol

Camat Medan Maimun, Medan, Sumatra Utara, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya pada Jumat (23/1).

Logompn

Published

on

Camat medan maimum dicopot dari jabatan usai nekat pakai kartu kredit pemda untuk judol (1)
Ilustrasi. Camat Medan Maimum Dicopot dari Jabatan usai Nekat Pakai Kartu Kredit Pemda untuk Judol | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 28 Januari 2026 - Camat Medan Maimun, Medan, Sumatra Utara, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya pada Jumat (23/1).

Hal itu terjadi usai ia terbukti menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk melakukan transaksi judi online (judol) dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menyatakan bahwa sanksi berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan dijatuhkan kepada Almuqarrom.

“Benar, yang bersangkutan dijatuhi (sanksi) indisipliner berat,” ucap Erfin saat dimintai keterangan.

Ia menambahkan, rekomendasi sanksi telah disampaikan kepada BKD Kota Medan untuk ditindaklanjuti.

Diganti oleh Sekretaris Camat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Medan, Subhan Fajri, menyampaikan bahwa nilai kerugian negara berdasarkan pengakuan Almuqarrom mencapai Rp 1,2 miliar.

“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian Rp 1,2 miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan,” ujar Subhan.

Menanggapi kekosongan jabatan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Medan, Ridho Rasyid Nasution, mengonfirmasi bahwa posisi camat Medan Maimun kini diisi oleh sekretaris camat Eva Lucia Simamora sebagai pelaksana tugas.

Almuqarrom Dilantik pada 2024

Almuqarrom Natapradja sebelumnya dilantik menjadi camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024 saat masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Sebelum dilantik sebagai camat, ia menjabat sebagai sekretaris camat Medan Maimun dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Sementara itu, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah alat pembayaran elektronik yang digunakan oleh instansi pemerintah daerah untuk membiayai belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara nontunai.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Hotman Paris Bela Penjual Es yang Dituduh Pakai Spons, Siap Kirim 10 Pengacara

Trending