Connect with us

Berita

BPOM Temukan 92 Ribu Produk Ilegal Jelang Nataru, Ada Mi hingga Minuman Cokelat

BPOM menemukan 92.737 produk pangan tanpa izin edar jelang Natal dan Tahun Baru 2026.

Logompn

Published

on

Bpom temukan 92 ribu produk ilegal jelang nataru, ada mi hingga minuman cokelat
Ilustrasi makanan. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 21 Desember 2025 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 92.737 produk pangan tanpa izin edar dalam intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kegiatan ini berlangsung sejak 28 hingga 31 Desember 2025 di seluruh Indonesia.

Pengawasan dilakukan karena lonjakan konsumsi pangan olahan jelang akhir tahun berpotensi meningkatkan peredaran produk ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.

Dari 1.612 sarana peredaran pangan olahan yang diperiksa, BPOM memeriksa 698 ritel modern, 663 ritel tradisional, 243 gudang distributor, 7 gudang importir, dan 1 gudang e-commerce.

Sebanyak 563 sarana (34,9%) ditemukan tidak memenuhi ketentuan (TMK), dengan 92.737 produk tanpa izin edar, 32.080 produk kedaluwarsa, dan 1.319 produk rusak.

“Kondisi geografis Indonesia yang memiliki banyak jalur masuk ilegal atau jalur tikus di perbatasan, seperti Tarakan dan Dumai, sulit diawasi sepenuhnya. Sehingga dibutuhkan pengawasan lintas sektor yang lebih intensif. Temuan ini juga menunjukkan bahwa pengawasan di sarana peredaran perlu diperketat lagi,” jelas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi BPOM, Jumat (19/12).

Rincian Wilayah dan Jenis Produk yang Ditemukan

Wilayah dengan temuan pangan tanpa izin edar terbanyak berada di Tarakan (16,9%), Jakarta (11,3%), Pekanbaru (6,1%), Dumai (0,7%), dan Tasikmalaya (0,7%).

Temuan pangan kedaluwarsa paling tinggi terjadi di Kupang (20,3%), Sumba Timur (15,9%), Ambon (12,6%), Bau-Bau (4,4%), dan Kepulauan Tanimbar (4,4%).

Sementara itu, pangan rusak paling banyak ditemukan di Ambon (8,8%), Mamuju (6,1%), Sofifi (5,8%), Balikpapan (5,7%), dan Surabaya (4,25%).

Jenis produk tanpa izin edar yang ditemukan meliputi minuman sari kacang, pasta dan mi, minuman serbuk cokelat, krimer kental manis, serta olahan daging.

Baca Juga:  Perdana! Kemenag akan Rayakan Natal Bersama Tahun Ini

Sementara produk kedaluwarsa yang ditemukan antara lain adalah minuman serbuk berperisa, kembang gula atau permen, bumbu siap pakai, dan pasta serta mi.

Untuk produk rusak, temuan mencakup olahan perikanan dalam kaleng, susu kental manis, krimer kental manis, susu UHT atau steril, serta pasta dan mi.

Nilai Ekonomi Produk TMK

Selain pengawasan secara langsung di lapangan, BPOM juga melakukan patroli siber yang menjaring 2.607 tautan dari berbagai platform perdagangan elektronik dan media digital.

Sebanyak 1.583 tautan (60,7%) di antaranya menjual produk tanpa izin edar, sementara 1.024 tautan (39,3%) memuat produk pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Produk-produk ilegal tersebut berasal dari berbagai negara seperti Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Nilai ekonomi dari temuan produk tidak memenuhi ketentuan (TMK) pada jalur pengawasan offline diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar, terdiri dari produk tanpa izin edar sebesar Rp1 miliar, produk kedaluwarsa senilai Rp224 juta, dan produk rusak senilai Rp29 juta.

Sementara itu, nilai ekonomi dari patroli siber tercatat mencapai Rp40,8 miliar, sehingga total nilai ekonomi dari seluruh temuan mencapai lebih dari Rp42 miliar.

Tindak Lanjut dan Langkah Penegakan

BPOM menindaklanjuti seluruh hasil temuan ini dengan menginstruksikan pengembalian produk kepada distributor untuk dilakukan pemusnahan.

Tindakan sanksi juga diterapkan berupa peringatan, pencabutan izin edar, hingga proses hukum apabila ditemukan pelanggaran berat.

BPOM turut bekerja sama dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan atau menghapus konten yang menjual produk ilegal di platform digital.

”Saya mengimbau agar pelaku usaha meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta memastikan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan,” imbau Taruna Ikrar.

Baca Juga:  Liburan Nataru Sebentar Lagi! Ini Rekomendasi Ban Mobil yang Cocok Dipakai Perjalanan Jauh

Sepanjang tahun 2025, pengawasan rutin dilakukan terhadap 6.177 sarana peredaran pangan di seluruh Indonesia dengan 20,4% di antaranya ditemukan melanggar ketentuan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB).

Nilai keekonomian temuan produk TMK dari pengawasan rutin mencapai Rp2 miliar, sedangkan dari patroli siber sepanjang tahun ditemukan 27.722 tautan dengan nilai keekonomian mencapai Rp184,2 miliar.

(AKM/NID/RAD)

Trending