Connect with us

Berita

Didemo Warga karena Lepaskan Maling, Polres Indramayu Tangkap Lagi Pelaku

Polres Indramayu menangkap kembali S (27) yang sebelumnya sempat dilepaskan setelah diamankan karena diduga mencuri.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 17t153614.833
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan saat konferensi pers, Jumat (11/4) | Gambar: Polres Indramayu

MPN Indonesia 17 April 2025 - Polres Indramayu berhasil menangkap kembali S (27), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, yang sebelumnya sempat dilepaskan setelah diamankan warga karena diduga melakukan pencurian.

Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi (10/4) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalur Pantura Indramayu, tepatnya di wilayah Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya.

Penangkapan ini menyusul aksi demonstrasi warga Desa Amis pada Rabu (9/4) yang memprotes keputusan Polsek Cikedung melepas S meski telah diamankan oleh warga dua hari sebelumnya, Senin (7/4).

Kronologi Kejadian

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan kronologi awal peristiwa. Menurutnya, kejadian bermula pada Senin (7/4) sekitar pukul 01.30 WIB saat S ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Cikedung.

Namun, korban pencurian menyatakan secara tertulis di atas meterai dan melalui video bahwa ia tidak ingin melanjutkan proses hukum.

Atas dasar itu, polisi mengembalikan S kepada keluarganya dengan ketentuan wajib lapor.

“Awal mulanya di tanggal 7 April 2025 kurang lebih pukul 01.30 WIB, itu ada terduga pelaku saudara S yang diamankan oleh warga kemudian dibawa ke Polsek Cikedung, di sana ternyata korban meminta tidak dilanjutkan ke proses hukum,” kata Ari saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat(11/4).

Namun keputusan melepaskan S ternyata memicu keresahan warga yang kemudian menggeruduk Polsek Cikedung.

Polisi Buka Lagi Kasusnya

Dalam dialog bersama warga, terungkap bahwa dugaan tindak pencurian oleh S tidak hanya terjadi sekali.

Beberapa warga mengaku kehilangan uang tunai, gabah, dan alat semprot dalam kurun waktu berbeda.

Meski sebelumnya tidak ada laporan resmi, masyarakat akhirnya bersedia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu.

Baca Juga:  Gadis 17 Tahun Berhasil Kabur Setelah Disekap di Gudang oleh Pacar

Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan tim inafis ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lain guna memperkuat kasus kriminal tersebut.

Pelaku Diringkus Kembali

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, S berhasil ditangkap kembali oleh pihak kepolisian. Dalam konferensi pers, pelaku dihadirkan ke hadapan publik dengan menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol.

Ari menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil berkat laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh jajaran Polres Indramayu.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan S, berupa dua unit ponsel, bukti mutasi rekening bank, dua unit sepeda anak yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, serta akun judi online milik tersangka.

S dikenakan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 362 tentang pencurian biasa dengan hukuman maksimal lima tahun.

(AKM/NID/RAD)

Trending