Connect with us

Berita

Dirut Food Station jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras oplosan.

Logompn

Published

on

Dirut food station jadi tersangka kasus beras oplosan
Dirut Food Station jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan | Gambar: Food Station

MPN Indonesia 2 Agustus 2025 - Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus peredaran beras tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan.

Selain manipulasi mutu, PT Food Station juga diduga mengurangi isi kemasan beras dari 5 kg menjadi 4,5 kg.

Tersangka ditetapkan bersama dua pejabat lain berinisial RL selaku Direktur Operasional dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control. Kasus ini diumumkan oleh Satgas Pangan Polri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/8).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan, Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS sebagai tersangka,” ungkap Brigjen Helfi dalam konferensi pers.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita 132,65 ton beras sebagai barang bukti dengan rincian 127,3 ton beras premium kemasan 5 kg berbagai merek serta 5,35 ton beras premium kemasan 2,5 kg berbagai merek yang merupakan hasil produksi PT Food Station.

Satgas Pangan Temukan Lima Merek Beras dari Tiga Produsen Melanggar Standar Mutu

Modus pelanggaran dalam kasus kriminal ini melibatkan pengoplosan beras, yaitu mencampur beras kualitas premium dengan medium atau standar, namun dijual dengan label dan harga premium.

Tersangka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Praktik tersebut dilakukan dengan cara mengedarkan produk ke pasar seolah-olah telah lolos uji mutu.

Baca Juga:  Eks Stafsus Mendikbudristek Ibrahim Arief Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Akibatnya, ketiga petinggi Food Station yang terlibat dalam kasus beras oplosan ini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari hasil pemeriksaan Satgas Pangan terhadap uji sampel beras dari beberapa produsen di laboratorium, ditemukan lima merek beras dari tiga produsen menjual produk yang tidak sesuai standar mutu.

Produsen tersebut antara lain PT PIM dengan merek beras Sania, PT Food Station dengan merek beras Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen, serta Toko SY dengan merek beras Jelita dan Anak Kembar.

“Kita melakukan pengecekan sampel tersebut ke laboratorium, yaitu Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian. Namun sampai dengan hari ini kita baru mendapatkan 9 merek dan 5 merek yang sudah ada hasilnya yaitu beras premium yang tidak memenuhi standar mutu,” jelas Brigjen Helfi.

Pemprov Jakarta Jamin Distribusi Pangan Tidak Akan Terganggu

Menanggapi penetapan tersangka terhadap Dirut Food Station, Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyampaikan bahwa Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno telah mengetahui informasi tersebut.

Mereka dikabarkan sedang menghadiri acara internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Bali pada Jumat (1/8).

Chico menegaskan bahwa distribusi pangan di Jakarta tetap menjadi prioritas dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang berjalan.

“Yang diutamakan oleh Pemprov sekarang adalah pendistribusian bahan makanan yang menjadi tanggung jawab Food Station itu tidak terganggu. Kalau terkait hal-hal lain, nanti menyusul,” ujar Chico.

Dalam keterangan lebih lanjut, Pemprov Jakarta menyatakan akan mengikuti proses hukum dan kriminal yang berlaku dan belum mengambil keputusan terkait struktur kepemimpinan di BUMD tersebut hingga proses hukum selesai.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Seorang Ibu Diduga Arahkan Anak untuk Mencuri Gas Elpiji 3 Kg

(AKM/NID/RAD)

Trending