Connect with us

Ekonomi

Syarat Penerima BSU Kemnaker 2026, Apakah Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat?

Syarat penerima BSU 2026 diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Simak batas gaji Rp3,5 juta, pengecualian sesuai UMK, dan bantuan Rp900 ribu.

Actress 1299250

Published

on

Syarat Penerima BSU Kemnaker 2026, Apakah Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat
Syarat Penerima BSU Kemnaker. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 7 November 2026 - Pemerintah menetapkan syarat penerima BSU 2026 atau Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja dengan penghasilan tertentu melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.

Aturan yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 tersebut mengatur persyaratan pekerja, batas gaji, hingga besaran bantuan yang diberikan pemerintah.

Pekerja yang memenuhi ketentuan berkesempatan memperoleh bantuan sebesar Rp900 ribu, yang merupakan akumulasi subsidi Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

Namun, tidak semua pekerja dapat menerima bantuan tersebut karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU 2026 dan bagaimana ketentuan batas gajinya?

Syarat Penerima BSU 2026

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tiga persyaratan utama bagi pekerja yang ingin memperoleh BSU.

Pertama, penerima harus berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Ketiga, pekerja menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan khusus bagi wilayah yang memiliki upah minimum lebih tinggi.

Selain persyaratan tersebut, pemerintah mengecualikan sejumlah kelompok dari penerima BSU.

Mengacu pada Pasal 3 ayat (3), bantuan ini tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dengan demikian, pekerja perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan data penghasilan yang tercatat telah sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Baca Juga:  Badan Pangan Nasional Tunjuk Bulog untuk Salurkan Bantuan Beras

Apakah Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Menerima BSU 2026?

Pekerja dengan penghasilan di atas Rp3,5 juta per bulan masih memiliki peluang menerima BSU 2026 apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum yang lebih tinggi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Pemerintah menetapkan bahwa batas gaji penerima BSU di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta mengikuti besaran UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Sementara itu, wilayah yang tidak menetapkan UMK menggunakan upah minimum provinsi (UMP) sebagai acuan sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut.

Sebagai contoh, berdasarkan lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, batas gaji penerima BSU di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5,8 juta.

Adapun Kabupaten Bekasi memiliki batas gaji sebesar Rp6 juta, Kabupaten Karawang Rp5,9 juta, dan Kota Surabaya Rp5,3 juta.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa batas penghasilan penerima BSU tidak selalu sama di setiap daerah.

Meski demikian, pekerja tetap harus memenuhi persyaratan lainnya, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai periode yang ditentukan.

Gaji yang Dihitung untuk BSU 2026

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2), besaran gaji yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima BSU mengacu pada data upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Data penghasilan tersebut mencakup upah pokok dan tunjangan tetap yang tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Artinya, pekerja perlu memperhatikan kesesuaian data gaji yang dilaporkan perusahaan, bukan hanya jumlah penghasilan yang diterima setiap bulan.

Ketentuan ini menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah penghasilan pekerja masih berada dalam batas yang ditetapkan pemerintah.

Berapa Nominal BSU 2026 yang Diterima Pekerja?

Pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

Baca Juga:  Cek Bansos Kemensos: PKH, BNPT, PBI JKN, hingga PIP

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, bantuan tersebut dibayarkan sekaligus sehingga total yang diterima pekerja mencapai Rp900 ribu.

Meski demikian, pemberian bantuan juga mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pemenuhan persyaratan tidak secara otomatis memastikan seseorang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Perlu diketahui, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tidak mencantumkan tanggal pasti pencairan maupun tata cara pengecekan status penerima BSU.

Pekerja dapat mengikuti pengumuman resmi Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyaluran bantuan.

(AKM/NID/RAD)

has a keen interest in media and tech. With SEO writing skills and breaks down the latest digital trends.

Trending