Connect with us

Berita

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif atau Tidak untuk Syarat BSU

Cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk syarat BSU 2026 Rp900 ribu. Ini ketentuan peserta aktif, status penerima, dan jadwal pencairan.

Actress 1299250

Published

on

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif atau Tidak untuk Syarat BSU
Lembaga Penyalur Bantuan Subsidi Upah Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui sejumlah bank yang ditunjuk serta PT Pos Indonesia untuk memudahkan penerima memperoleh bantuan. Gambar: Ilustrasi AI by MPN Indonesia

MPN Indonesia 7 November 2026 - Pekerja perlu memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah memenuhi salah satu syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Pemerintah menetapkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026 sebagai salah satu ketentuan penerima bantuan.

Pekerja dapat memeriksa informasi kepesertaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sedangkan informasi mengenai program BSU tersedia melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pemerintah menyiapkan bantuan pemerintah sebesar Rp900 ribu bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.

Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dan dibayarkan sekaligus.

Berdasarkan keterangan resmi Kemnaker pada Kamis (5/11), pencairan BSU 2026 dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia (Persero).

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan untuk Syarat BSU 2026

Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan dalam penyaluran BSU 2026.

Pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.

Untuk mengetahui status kepesertaan, pekerja dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan panduan resmi BPJS Ketenagakerjaan, informasi status kepesertaan dapat dilihat melalui fitur Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Berikut cara mengecek informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

  1. Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store apabila belum terpasang;
  2. Buka aplikasi JMO dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar;
  3. Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT);
  4. Klik fitur Cek Saldo;
  5. Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin diperiksa; dan
  6. Periksa informasi kepesertaan yang ditampilkan.
Baca Juga:  Anggaran Makan Bergizi Gratis Diprediksi Tembus Rp240 Triliun pada 2026

Melalui fitur tersebut, pekerja dapat melihat sejumlah informasi, termasuk status kepesertaan, kategori peserta, perusahaan tempat bekerja, serta pembayaran iuran terakhir.

Meski demikian, status kepesertaan yang ditampilkan saat pengecekan tidak secara otomatis memastikan bahwa pekerja memenuhi persyaratan BSU 2026.

Pekerja tetap perlu memastikan kepesertaan kategori PU tercatat aktif sesuai periode yang ditentukan pemerintah, yakni sampai dengan Agustus 2026.

Apabila membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, pekerja dapat menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan melalui nomor 175 atau mendatangi kantor cabang terdekat.

Cara Cek Status BSU 2026 Menggunakan NIK

Selain memeriksa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memantau informasi penerima BSU 2026 melalui situs resmi Kemnaker.

Pemerintah menyediakan laman khusus BSU yang memuat informasi mengenai nominal bantuan, persyaratan penerima, serta ketentuan program.

Laman tersebut juga menampilkan bagian pengecekan NIK penerima bantuan.

Berikut langkah untuk mengakses informasi resmi BSU 2026:

  1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/;
  2. Periksa informasi program dan persyaratan penerima BSU 2026;
  3. Cari bagian Cek NIK Penerima pada halaman tersebut; dan
  4. Ikuti petunjuk resmi apabila layanan pengecekan sudah tersedia.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang tercantum pada situs BSU Kemnaker, mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 masih akan diumumkan secara resmi.

Oleh karena itu, pekerja perlu memantau pembaruan informasi sebelum melakukan pengecekan status penerima bantuan.

Pekerja juga tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri karena data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut digunakan dalam proses penetapan penerima sesuai dengan persyaratan program.

Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu 2026

Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan penerima BSU 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut mencakup identitas pekerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, besaran penghasilan, serta status pekerjaan.

Baca Juga:  Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis 2025 Dimulai, Warga Tangsel Bisa Cek Kesehatan di Puskesmas

Berikut syarat penerima BSU 2026:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026;
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti batas UMP/UMK apabila lebih tinggi;
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU; dan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Batas penghasilan penerima BSU 2026 tidak selalu ditetapkan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta masih berpeluang memenuhi persyaratan apabila penghasilannya tidak melebihi batas upah yang ditentukan.

Batas tersebut mengikuti UMK setempat dengan ketentuan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi wilayah yang tidak memiliki UMK, batas penghasilan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Besaran upah yang diperhitungkan mengacu pada data terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Komponen upah tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Dengan demikian, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan bukan satu-satunya ketentuan untuk memperoleh BSU 2026.

Pekerja tetap harus memenuhi persyaratan lainnya dan melalui proses penetapan penerima bantuan.

Lembaga Penyalur BSU 2026

Pemerintah menjadwalkan penyaluran BSU 2026 melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).

Berdasarkan keterangan resmi Kemnaker pada Kamis (5/11), bantuan sebesar Rp900 ribu akan diberikan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Bank-bank Himbara yang menjadi jalur penyaluran meliputi Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga:  Juru Bicara Luhut Buka Suara soal Rencana Bansos Rp5,4 Juta per Orang

Selain melalui perbankan, pemerintah juga menyediakan jalur penyaluran bantuan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Penyaluran BSU 2026 dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026.

Meski demikian, pekerja masih perlu memantau pengumuman resmi pemerintah untuk mengetahui jadwal pencairan serta mekanisme pengambilan bantuan.

Waspadai Tautan Pengecekan BSU Tidak Resmi

Pekerja perlu berhati-hati terhadap pesan yang menawarkan pendaftaran, pengecekan, atau pencairan BSU 2026 melalui tautan tidak resmi.

Pesan tersebut berpotensi mengarahkan pekerja ke situs yang meminta data pribadi, seperti NIK, nomor rekening, atau informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tautan yang tidak terverifikasi berisiko digunakan untuk penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Kemnaker telah menegaskan bahwa pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri untuk mendapatkan BSU 2026.

Pekerja dapat memperoleh informasi terbaru mengenai bantuan tersebut melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.

Selain itu, masyarakat dapat menghubungi pusat layanan Kemnaker melalui nomor 1500 630 untuk mendapatkan informasi terkait program BSU.

Pekerja disarankan tidak memberikan data pribadi melalui tautan yang belum terverifikasi dan hanya mengikuti petunjuk dari kanal resmi pemerintah.

(AKM/NID/RAD)

Trending