Connect with us

Berita

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Musisi Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dalam kasus narkotika. Kuasa hukum menyebut kliennya pengguna, bukan pengedar, dan menilai dakwaan tidak tepat.

Logompn

Published

on

Fariz rm dituntut 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 5 Agustus 2025 - Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM menghadapi tuntutan enam tahun penjara dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara hukum dan kriminal yang menjerat musisi legendaris tersebut.

Menurut jaksa, tuntutan didasarkan pada pasal yang biasa digunakan untuk menjerat pengedar narkotika. Hal ini menuai keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Kuasa Hukum: Fariz Hanya Pemakai, Bukan Pengedar

Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, menyatakan bahwa pasal yang digunakan jaksa tidak tepat karena kliennya bukanlah pengedar.

“Fariz RM itu bukan pengedar, dia hanya pemakai. Jadi tidak tepat jika dikenakan Pasal 114. Harusnya pasal untuk pengguna, bukan pengedar,” tegas Deolipa kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (4/8).

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan status Fariz sebagai pengguna agar proses hukum berjalan adil.

Sidang Lanjut Pekan Depan dengan Agenda Pembelaan

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak kuasa hukum Fariz RM.

Dalam sidang tersebut, Fariz RM hadir langsung dan tampak tenang mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berlangsung.

(RIF/NID/RAD)

Baca Juga:  Kejagung Bantah Erick Thohir Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Trending