Berita
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Bantuan Ibu Hamil dan Balita: Nutrisi Biskuit Dikurangi, Lebih Banyak Gula
KPK mengungkap dugaan kasus korupsi pengadaan PMT untuk balita dan ibu hamil di Kemenkes yang berlangsung pada 2016–2020.
MPN Indonesia 12 Agustus 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kasus korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berlangsung pada 2016–2020.
Dalam temuan awal, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa biskuit yang seharusnya bergizi tinggi justru mengalami pengurangan nutrisi, dengan komposisi lebih banyak gula dan tepung.
“Pada kenyataannya, biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premiksnya itu dikurangi,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8).
Pengurangan nutrisi tersebut berdampak pada menurunnya kualitas gizi, sehingga tujuan program PMT untuk mencegah stunting tidak tercapai.
“Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil sehingga yang stunting tetap stunting,” ujar Asep.
Modus dan Dampak Dugaan Korupsi PMT
Berdasarkan keterangan KPK, modus yang digunakan adalah mengurangi kandungan premiks gizi dalam biskuit PMT dan menggantinya dengan bahan yang lebih murah seperti gula dan tepung.
Langkah ini membuat biaya produksi turun, namun menurunkan nilai gizi yang seharusnya diberikan kepada penerima program.
“Di situlah timbul kerugian. Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada,” kata Asep.
Program PMT awalnya dirancang pemerintah untuk memberikan asupan tambahan bagi ibu hamil dan balita, khususnya dalam rangka pencegahan stunting. Namun, perubahan komposisi tersebut mengakibatkan manfaat gizi tidak sesuai target.
KPK menyatakan, penurunan kualitas gizi ini juga berpotensi menyebabkan kerugian negara karena dana yang digunakan tidak menghasilkan manfaat sebagaimana yang direncanakan.
Menurut Asep, pengadaan PMT ini dilakukan pada era Menteri Kesehatan sebelum Budi Gunadi Sadikin menjabat.
Kasus korupsi ini sudah dalam tahap penyelidikan sejak awal 2024, namun KPK belum membeberkan detail karena penyelidikan biasanya dilakukan tertutup hingga tahap penyidikan.
“Ini mungkin sebentar lagi kita juga akan ambil keputusan untuk dinaikkan (dari penyelidikan ke penyidikan),” jelas Asep.
Hingga kini, Kemenkes belum memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan kasus korupsi PMT tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
