Connect with us

Kriminal

2 Anggota Polisi Dipecat dan 4 Lainnya Didemosi 5 Tahun Imbas Keroyok Matel di Kalibata

Dua anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri diberhentikan tidak dengan hormat melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Rabu (17/12) di Mabes Polri.

Logompn

Published

on

2 anggota polisi dipecat dan 4 didemosi 5 tahun imbas keroyok matel di kalibata
2 Anggota Polisi Dipecat dan 4 Didemosi 5 Tahun Imbas Keroyok Matel di Kalibata | Gambar: Instagram/@divisihumaspolri

MPN Indonesia 18 Desember 2025 - Dua anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (17/12) di Mabes Polri.

Keputusan ini ditetapkan usai enam anggota terbukti terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan.

“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta pada Rabu.

Sementara empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, menerima sanksi mutasi demosi selama lima tahun.

Dalam persidangan, mereka disebut mengikuti ajakan senior untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Kronologi Pengeroyokan di Kalibata

Sebelumnya, diberitakan bahwa terjadi peristiwa pengeroyokan pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kejadian bermula saat Bripda AMZ, pemilik sepeda motor NMAX hitam, diberhentikan oleh dua matel. Ia kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui WhatsApp.

Brigadir IAM yang menerima informasi tersebut kemudian mengajak empat anggota lainnya untuk mendatangi lokasi kejadian.

Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang tersebut memukuli dua debt collector dan menyeret mereka ke pinggir jalan.

Polisi tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan menemukan satu korban tewas di tempat, sementara korban lainnya meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB di hari yang sama.

Baca Juga:  Pemilik Daviena Skincare Ngaku Diperas Nikita Mirzani Rp15 M

Imbas dari kejadian tersebut, rekan-rekan korban merusak dan membakar lapak serta kios milik warga di sekitar lokasi pengeroyokan.

Enam Tersangka Dijatuhi Sanksi

Dari insiden tersebut, hasil investigasi kepolisian mengungkap bahwa seluruh pelaku adalah anggota Polri aktif yang berdinas di Mabes Polri.

Enam anggota tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sebelum akhirnya dijatuhkan sanksi etik dan administratif.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Polri tidak mentolerir pelanggaran, siapapun pelakunya. Setiap anggota wajib mematuhi hukum, etika, dan aturan yang berlaku. Penegakan kode etik ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Erdi.

(AKM/NID/RAD)

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak
Selebriti56 seconds ago

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak: Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon
Viral8 minutes ago

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film20 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita31 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga46 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita1 hour ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita1 hour ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita2 hours ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti2 hours ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional3 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Trending