Connect with us

Kriminal

Empat Debt Collector yang Aniaya Wanita di Bukit Raya Berhasil Diringkus Polisi

Empat debt collector ditangkap usai aniaya seorang wanita di depan Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. Polisi selidiki dugaan keterlibatan pelaku lain.

Logompn

Published

on

Empat debt collector yang aniaya wanita di bukit raya berhasil diringkus polisi
Empat Debt Collector yang Aniaya Wanita di Bukit Raya Berhasil Diringkus Polisi. Gambar : Instagram/@humaspolda_riau

MPN Indonesia 22 April 2025 - Empat orang debt collector ditangkap oleh Kepolisian Daerah Riau atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di depan kantor polisi di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Penangkapan ini dilakukan setelah korban berinisial RP melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Sabtu (19/4), sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, yang juga bekerja sebagai debt collector, sebelumnya bertemu dengan sekelompok debt collector di salah satu hotel di Pekanbaru untuk membicarakan kendaraan yang menjadi target penarikan. Negosiasi tidak membuahkan hasil.

Ketua kelompok debt collector bernama AI (46) kemudian menghubungi korban untuk pertemuan lanjutan di Jalan Parit Indah. AI datang bersama sekitar 20 orang, termasuk empat anggota polisi.

Dalam pertemuan tersebut, AI memukul mobil milik korban hingga membuatnya ketakutan dan melarikan diri ke Polsek Bukit Raya.

Di depan kantor polisi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, korban dianiaya oleh kelompok tersebut.

Aksi penganiayaan dilakukan menggunakan batu dan kayu, bahkan saat berada di depan institusi penegak hukum.

Polisi yang sedang bertugas tidak mampu mengatasi karena kalah jumlah dan hanya merekam kejadian tersebut.

Penangkapan dan Barang Bukti

Empat orang pelaku berhasil diamankan oleh Polda Riau pada Senin (21/4/2025). Mereka adalah A alias K, MHAF alias F, R alias L, dan RS alias R alias B.

“Kami sudah mengamankan empat orang tersangka yang nantinya akan terus dikembangkan kepada para tersangka lain,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, dikutip MPN Indonesia dari Instagram resmi @humaspolda_riau pada Selasa (22/4).

Baca Juga:  Viral! Maling Motor yang Tembak Polisi Ditembak Mati di Merak

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerusakan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, yaitu satu unit mobil Toyota Calya warna silver metalik dengan nomor polisi DK1863ABD, satu sepeda motor Honda Genium warna hitam milik tersangka RS, satu pecahan semen cor, dua batu pecahan, serta satu kotak besi.

Tindakan Aparat Kepolisian

Dalam kejadian ini, anggota Polsek Bukit Raya yang sedang piket sempat berusaha memberikan bantuan.

Namun, karena kalah jumlah dari kelompok pelaku, mereka tidak mampu melerai dan hanya sempat merekam aksi kekerasan.

Anggota lainnya kemudian dipanggil untuk memberikan bantuan, tetapi para pelaku sudah melarikan diri sebelum petugas tambahan tiba.

Polda Riau menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus kriminal ini.

(AKM/NID/RAD)

Trending