Connect with us

Kriminal

Pasutri Ditangkap Polda Riau, Sabu 9,8 Kg dan 30.000 Ekstasi Diamankan

Polda Riau menangkap empat pelaku penyelundupan narkoba di Pelalawan. Polisi menyita 9,8 kg sabu dan 30.000 butir ekstasi, serta memburu dalang utama.

Profile Nida MPN Indonesia

Published

on

Pasutri Ditangkap Polda Riau, Sabu 9,8 Kg Dan 30.000 Ekstasi Diamankan
Pasutri Ditangkap Polda Riau, Sabu 9,8 Kg dan 30.000 Ekstasi Diamankan. Gambar : Kompas/Idon

Riau, MPN Indonesia 21 Februari 2025 - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap empat orang terkait kasus narkotika di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 9,8 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.

Dua dari empat pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZM (30) dan SA (28). Dua tersangka lainnya adalah DS (37) dan AF (23).

“Penyelundupan sabu ini melibatkan pasangan suami istri,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, seperti dilansir dari kompas.com, pada Kamis (20/2).

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau setelah mendapat informasi tentang rencana pengiriman narkotika ke Palembang, Sumatera Selatan.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan para tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (10/2/2025).

“Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan,” ungkap Putu Yudha Prawira.

Lokasi pertama berada di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 34, tempat polisi menghentikan kendaraan yang membawa tiga tersangka, yakni ZM, SA, dan AF. Saat itu, tidak ditemukan barang bukti di dalam kendaraan.

Namun, berdasarkan penyelidikan, mereka berperan sebagai pemantau jalur untuk memastikan pengiriman narkotika berjalan aman.

“Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur, guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman,” tambah Putu.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, DS dan MH, di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Dari mobil yang mereka gunakan, petugas menemukan tas berisi 10 bungkus sabu dan 6 bungkus besar berisi pil ekstasi.

Baca Juga:  Istri Sempat Menangis Histeris Mohon Keadilan, Kini Sang Suami Divonis Bebas terkait Pencurian Tanah Timbunan

Peran Para Pelaku

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.

Tiga di antaranya berfungsi sebagai pengawal, sementara satu orang bertindak sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika ke Palembang.

ZM dan SA, yang merupakan pasutri, bertindak sebagai pengintai perjalanan menggunakan kendaraan berbeda. Peran mereka adalah mengawasi jalur serta menghindari pantauan petugas, layaknya “CCTV berjalan.”

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah dua kali melakukan aksi serupa dengan imbalan antara Rp1,5 juta hingga Rp6 juta per perjalanan.

Pada pengiriman sebelumnya, mereka berhasil menyelundupkan 30 kg sabu ke Palembang.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Selain narkotika, polisi menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi ini serta sejumlah ponsel milik tersangka untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda Riau masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan ini dan tengah memburu pengendali utama yang berinisial Z, yang diduga berperan sebagai pemesan barang haram tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Trending