Kriminal
Pedagang Sayur di Banten Nekat jadi Maling karena Usaha Sepi Pembeli
Seorang pedagang sayur ditangkap setelah membobol rumah di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten.
Banten, MPN Indonesia 6 September 2025 - Seorang pedagang sayur berinisial SU (32) ditangkap polisi setelah membobol rumah seorang karyawati di Kampung Pasir Bonong, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 14 Agustus lalu saat korban sedang bekerja. Pelaku merupakan warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna, menjelaskan bahwa kejadian diketahui usai tetangga korban melihat aktivitas mencurigakan dan langsung menghubungi pemilik rumah.
Usai mendapat laporan, korban yang bernama Rohanah (43), segera pulang dan mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang berharga dan uang tunai pun hilang.
“Pada saat kejadian, korban sedang bekerja. Kemudian diberi tahu lewat telepon oleh tetangganya bahwa ada orang masuk ke dalam rumahnya,” kata Desma, Kamis (4/9).
Total Kerugian Rp185 Juta
Menurut laporan korban kepada kepolisian, total kerugian yang dialami diperkirakan lebih dari Rp185 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Carenang segera melakukan penyelidikan.
Kurang dari dua minggu setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan di kediamannya pada 30 Agustus.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita barang bukti hasil kejahatan, berupa satu unit mobil Xenia, dua unit sepeda motor, 70 gram emas, dan uang tunai Rp5.117.000.
Alasan Mencuri
Dalam pemeriksaan, SU mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkap bahwa pencurian tersebut dilakukan karena kesulitan ekonomi.
Ia menyatakan bahwa pendapatan dari usaha berjualan sayur tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari karena sedang sepi pelanggan.
Oleh sebab itu pelaku memutuskan menggunakan hasil pencurian untuk menambah modal usaha dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Bukan Kali Pertama
Tersangka juga mengakui bahwa ini bukan aksi pertamanya. Ia telah dua kali melakukan pencurian dengan modus serupa.
“Jadi sebelumnya tersangka sudah 2 kali melakukan kejahatan yang sama di wilayah Kecamatan Petir dan Ciruas,” ucap Desma.
Atas perbuatannya, SU ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
