Connect with us

Berita

Oknum Dokter Kandungan di Garut Ditetapkan sebagai Tersangka

Dokter kandungan inisial MSF (33) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien di Garut.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 18t141942.185
Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4) | Gambar: Humas Polres Garut

Jawa Barat, MPN Indonesia 18 April 2025 - Dokter kandungan berinisial MSF (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di sebuah klinik kesehatan di Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut, AKBP Mochammad Fajar Gemilang menyampaikan bahwa MSF mengakui telah melakukan tindakan pelecehan seksual sebanyak empat kali.

“Pelaku mengaku hanya empat kali, tapi kami akan memeriksa berapa korban yang telah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual baik di dalam fasilitas kesehatan maupun di luar,” ujar Fajar saat konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4).

Kronologi Kejadian

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AED (24), bukan korban yang ada dalam video rekaman CCTV yang beredar di media sosial.

AED melaporkan tindakan MSF setelah mengalami kejadian tidak pantas saat berkonsultasi dengan pelaku.

AED awalnya menemui pelaku untuk konsultasi kesehatan di sebuah klinik di Garut. Beberapa hari setelahnya, MSF menawarkan kunjungan praktik ke rumah korban.

Tiga hari kemudian, MSF datang ke rumah AED untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tindakan medis seperti penyuntikan.

“Pelaku melakukan pemeriksaan, seperti menyuntik dan pemeriksaan lainnya, namun pembayarannya diminta dilakukan di tempat tinggal pelaku,” jelas Kapolres.

Usai pemeriksaan medis, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya pulang menggunakan kendaraan pribadi karena arah rumah keduanya sejalur.

Saat akan melakukan pembayaran biaya perawatan sebesar Rp6 juta, pelaku meminta agar pembayaran dilakukan di dalam rumahnya.

“Saat di dalam rumah, pelaku mencium leher dan sebagainya, dan korban menolak bahkan korban mengancam akan melaporkannya,” lanjut Fajar.

Tindakan tersebut memicu perlawanan dari korban yang kemudian melaporkan insiden ke Mapolres Garut.

Baca Juga:  Pasutri di Bekasi Ditangkap Polisi usai Keciduk Jualan Ganja 83 Kilogram!

Imbauan Kepolisian

Fajar juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Ia menyatakan akan menjaga kerahasiaan identitas korban dan memberikan perlindungan.

“Kami juga menghimbau kepada warga yang menjadi korban agar segera melaporkan ke Polres Garut, rahasia akan kami jamin dan kami akan memberikan perlindungan dengan maksimal,” tegas Fajar.

(AKM/NID/RAD)

Trending