Berita
Pemerintah Gugat 6 Korporasi Perusak Lingkungan di Sumut, Minta Ganti Rugi Rp4,8 Triliun
Pemerintah menggugat enam korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masif di Provinsi Sumatra Utara.
MPN Indonesia 22 Januari 2026 - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggugat enam korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masif di Provinsi Sumatra Utara.
Gugatan perdata ini diajukan secara serentak ke tiga pengadilan negeri, yakni Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan, pada Senin (19/1) hingga Selasa (20/1).
Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi KLH, pemerintah meminta total tuntutan ganti rugi mencapai Rp4.843.232.560.026 (Rp4,8 triliun).
6 Perusahaan yang Digugat
Gugatan ini menyasar kerusakan lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus pada pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Enam perusahaan tergugat tersebut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), PT Multi Sibolga Timber (MST), PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV), dan PT Agincourt Resources.
“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare,” kata KLH, dikutip MPN Indonesia dari laman KLH pada Kamis (22/1).
Menteri LH: Negara Tak Boleh Diam
Kerusakan ini memicu berbagai bencana ekologis, termasuk banjir dan longsor yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Oleh sebab itu, negara, kata KLH, tidak boleh menutup mata atas segala kerusakan lingkungan yang terjadi.
Sebab, lagi-lagi rakyat lah yang harus menanggung semua akibatnya.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis,” ujar Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq.
“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tambah dia.
Menteri: Setiap Perusak Harus Tanggung Jawab!
Hanif mengatakan bahwa pihaknya memegang teguh setiap korporasi yang melakukan perusakan harus membayar tindakannya.
Hal itu dilakukan sebagai sinyal bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem Tanah Air.
“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya,” kata Hanif.
“Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” tambah dia.
KLH/BPLH juga menuntut denda keterlambatan sebesar 6% per tahun jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban setelah putusan inkracht.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh nilai gugatan akan dialokasikan untuk pemulihan lingkungan dan memastikan keadilan ekologis bagi masyarakat.
Dasar Hukum Gugatan
Gugatan ini didasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KLH/BPLH menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya bersifat materiil, tetapi bertujuan memitigasi risiko bencana ekologis akibat hilangnya daya dukung lingkungan.
“Jadi ini sifatnya strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini, diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” kata Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan.
Bencana Sumatra
Gugatan ini muncul pascaperistiwa banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra pada akhir 2025 dan menyebabkan lebih dari 1.000 korban jiwa.
KLH/BPLH sebelumnya telah menyegel sejumlah perusahaan di provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat atas dugaan keterlibatan dalam perusakan lingkungan yang memicu bencana tersebut.
Pada Desember 2025, KLH memanggil delapan perusahaan untuk klarifikasi, yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
