Connect with us

Berita

Sempat Beli Mobil, Tiga Hakim yang Terima Suap Vonis Lepas CPO Kini Divonis 11 Tahun Penjara

Tiga hakim yang terlibat dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Logompn

Published

on

Tiga hakim yang terima suap vonis lepas cpo kini divonis 11 tahun penjara
Tiga Hakim yang Terima Suap Vonis Lepas CPO Kini Divonis 11 Tahun Penjara | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 4 Desember 2025 - Tiga hakim yang terlibat dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO) dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Djuyamto selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, dinyatakan bersalah usai menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Effendi saat membacakan amar putusannya, Rabu (3/12).

Selain hukuman penjara dan denda, ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterima.

Djuyamto dijatuhi uang pengganti sebesar Rp9,21 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing sebesar Rp6,4 miliar dan jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah selama 4 tahun.

Uang Suap Dipakai Beli Mobil

Dalam perkara ini, ketiganya terlibat kasus korupsi vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Jaksa mengungkapkan bahwa total suap dalam perkara ini mencapai sekitar Rp40 miliar dan diberikan dalam bentuk mata uang asing oleh tim pengacara dari pihak korporasi.

Suap ini diterima dalam dua tahap, yaitu pada Mei 2024 dan Oktober 2024. Di mana, Agam dan Ali langsung menggunakan uang suap yang diterima pada Mei 2024.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Adhoc Andi Saputra menyebutkan bahwa Agam menggunakan sebagian uang suap untuk membeli mobil Honda HRV seharga Rp407 juta dan menyimpan Rp100 juta dalam tabungan.

Baca Juga:  Miris! Perangkat Desa di Majalengka Diduga Lecehkan Bocah 4 Tahun

Sisa uang tersebut kemudian disimpan di rumahnya di Sukabumi, Jawa Barat.

Sedangkan Ali Muhtarom disebutkan membeli mobil Fortuner bekas dan menyimpan uang tunai Rp170 juta dalam tas istrinya.

Di Oktober 2024, Agam dan Ali kembali menerima uang suap masing-masing sebesar Rp5,1 miliar. Setelahnya, ketiga hakim ini menjatuhkan vonis lepas kepada korporasi yang terlibat.

(AKM/NID/RAD)

Trending