Berita
Soal Pemblokiran Bank oleh PPATK, Pengamat: Itu Bukan Ranahnya
Pengamat Celios, Jaya Darmawan, menilai kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK menyalahi kewenangan.
MPN Indonesia 1 Agustus 2025 - Pengamat ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Jaya Darmawan, menilai kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyalahi kewenangan.
Menurut Jaya, PPATK tidak memiliki otoritas untuk membekukan rekening, melainkan hanya berwenang meminta penundaan transaksi yang mencurigakan.
“Ini bukan domain PPATK. Misalkan kita lihat rujukannya di Undang-Undang P2SK dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, perintah pemblokiran itu dimiliki oleh penyidik, penuntut umum, hakim, atau OJK,” ujar Jaya saat dihubungi MPN Indonesia pada Kamis (31/7).
“Jadi saya kira dalam konteks kasus yang belakangan ini ramai, PPATK harus lebih bijaksana bahwa itu bukan ranahnya yang akhirnya menimbulkan kegaduhan publik. Masyarakat banyak merasa dirugikan,” sambungnya.
Berpotensi Turunkan Kepercayaan Rakyat pada Sektor Perbankan
Kebijakan pemblokiran tersebut, kata Jaya, dapat memicu skeptisisme publik terhadap industri perbankan nasional.
Pasalnya, dalam hal pemblokiran rekening, kuasa PPATK seharusnya berada di bawah bank, bukan sebaliknya.
“Masyarakat memiliki pertanyaan kenapa PPATK mampu melakukan pemblokiran keuangan yang harusnya itu dilakukan oleh perbankan atau beberapa entitas penegak hukum yang saya sebutkan tadi,” jelas Jaya.
“Ini dalam konteks bank sebagai industri yang highly regulated dan karena mengelola dana dari nasabah yang begitu besar, ini bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap sektor perbankan,” sambungnya.
Pemerintah Harus Pertegas Regulasi
Sebagai solusi jangka panjang, Jaya mendorong pemerintah dan otoritas keuangan untuk memperjelas batas kewenangan lembaga terkait pembekuan rekening.
Menurut Jaya, pemerintah harus menegaskan siapa saja pihak yang boleh melakukan pembekuan rekening, memberikan rekomendasi pembekuan, hingga siapa yang boleh menetapkan mana rekening yang mencurigakan.
“Ini diperjelas saja dan kembali lagi akhirnya kepada regulasi dan perundang undangan. Jangan sampai akhirnya masyarakat secara umum yang akhirnya dirugikan,” tegas Jaya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan realitas sosial dalam kebijakan keuangan. Menurutnya, rekening dengan aktivitas minim belum tentu mencurigakan.
Justru, kata Jaya, rekening yang mencurigakan seharusnya rekening yang memiiki banyak akivitas.
“Kalau tidak banyak aktivitas itu tergantung kondisinya. Bisa jadi seperti masyarakat di desa yang transaksinya hanya 6 bulan sekali, 12 bulan sekali, bahkan 2 tahun sekali,” jelas Jaya.
Duduk Perkara Pemblokiran Rekening Dormant
PPATK sebelumnya telah melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening bank yang tidak aktif selama minimal tiga bulan.
Langkah ini diklaim sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana seperti judi online, narkotika, hingga pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam pengumuman resminya.
Namun setelah menuai kritik luas, PPATK mengumumkan bahwa lebih dari 28 juta rekening dormant telah diaktifkan kembali hingga Kamis (31/7).
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, memastikan proses pembukaan kembali rekening dilakukan secara bertahap dan dana nasabah tetap aman.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
