Connect with us

Berita

Soal Pemblokiran Bank oleh PPATK, Pengamat: Itu Bukan Ranahnya

Pengamat Celios, Jaya Darmawan, menilai kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK menyalahi kewenangan.

Logompn

Published

on

Soal pemblokiran bank oleh ppatk, pengamat itu bukan ranahnya
Soal Pemblokiran Bank oleh PPATK, Pengamat Itu Bukan Ranahnya | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 1 Agustus 2025 - Pengamat ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Jaya Darmawan, menilai kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyalahi kewenangan.

Menurut Jaya, PPATK tidak memiliki otoritas untuk membekukan rekening, melainkan hanya berwenang meminta penundaan transaksi yang mencurigakan.

“Ini bukan domain PPATK. Misalkan kita lihat rujukannya di Undang-Undang P2SK dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, perintah pemblokiran itu dimiliki oleh penyidik, penuntut umum, hakim, atau OJK,” ujar Jaya saat dihubungi MPN Indonesia pada Kamis (31/7).

“Jadi saya kira dalam konteks kasus yang belakangan ini ramai, PPATK harus lebih bijaksana bahwa itu bukan ranahnya yang akhirnya menimbulkan kegaduhan publik. Masyarakat banyak merasa dirugikan,” sambungnya.

Berpotensi Turunkan Kepercayaan Rakyat pada Sektor Perbankan

Kebijakan pemblokiran tersebut, kata Jaya, dapat memicu skeptisisme publik terhadap industri perbankan nasional.

Pasalnya, dalam hal pemblokiran rekening, kuasa PPATK seharusnya berada di bawah bank, bukan sebaliknya.

“Masyarakat memiliki pertanyaan kenapa PPATK mampu melakukan pemblokiran keuangan yang harusnya itu dilakukan oleh perbankan atau beberapa entitas penegak hukum yang saya sebutkan tadi,” jelas Jaya.

“Ini dalam konteks bank sebagai industri yang highly regulated dan karena mengelola dana dari nasabah yang begitu besar, ini bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap sektor perbankan,” sambungnya.

Pemerintah Harus Pertegas Regulasi

Sebagai solusi jangka panjang, Jaya mendorong pemerintah dan otoritas keuangan untuk memperjelas batas kewenangan lembaga terkait pembekuan rekening.

Menurut Jaya, pemerintah harus menegaskan siapa saja pihak yang boleh melakukan pembekuan rekening, memberikan rekomendasi pembekuan, hingga siapa yang boleh menetapkan mana rekening yang mencurigakan.

Baca Juga:  Lebih dari 1,3 Juta Orang Gagal Terima Bansos, Ini Penyebabnya

“Ini diperjelas saja dan kembali lagi akhirnya kepada regulasi dan perundang undangan. Jangan sampai akhirnya masyarakat secara umum yang akhirnya dirugikan,” tegas Jaya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan realitas sosial dalam kebijakan keuangan. Menurutnya, rekening dengan aktivitas minim belum tentu mencurigakan.

Justru, kata Jaya, rekening yang mencurigakan seharusnya rekening yang memiiki banyak akivitas.

“Kalau tidak banyak aktivitas itu tergantung kondisinya. Bisa jadi seperti masyarakat di desa yang transaksinya hanya 6 bulan sekali, 12 bulan sekali, bahkan 2 tahun sekali,” jelas Jaya.

Duduk Perkara Pemblokiran Rekening Dormant

PPATK sebelumnya telah melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening bank yang tidak aktif selama minimal tiga bulan.

Langkah ini diklaim sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana seperti judi online, narkotika, hingga pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam pengumuman resminya.

Namun setelah menuai kritik luas, PPATK mengumumkan bahwa lebih dari 28 juta rekening dormant telah diaktifkan kembali hingga Kamis (31/7).

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, memastikan proses pembukaan kembali rekening dilakukan secara bertahap dan dana nasabah tetap aman.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending