Connect with us

Viral

Ibu Tiri yang Aniaya Anak di Sukabumi hingga Tewas Resmi jadi Tersangka

Ibu tiri di Sukabumi resmi jadi tersangka kekerasan anak. TR diduga lakukan kekerasan fisik berulang.

Logompn

Published

on

Ibu Tiri yang Aniaya Anak di Sukabumi hingga Tewas Resmi jadi Tersangka
Ibu Tiri yang Aniaya Anak di Sukabumi hingga Tewas Resmi jadi Tersangka. Gambar: Ilustrasi Canva

Jawa Barat, MPN Indonesia 26 Februari 2026 - TR (47), warga Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya NS (13), anak tirinya.

Penetapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan kekerasan fisik dan psikis yang terjadi secara berulang sejak 2023.

Korban meninggal dunia pada Kamis (19/2) dengan kondisi tubuh lebam, terbakar, dan melepuh.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Samian pada Rabu (25/2) di Mapolres Sukabumi.

“Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” ujar Samian dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (25/2).

TR dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kita tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Samian.

Penyidik masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi dari tim medis untuk memastikan penyebab medis kematian korban.

Kekerasan Terjadi Sejak 2023, Tersangka Berdalih Mendidik

Berdasarkan hasil penyidikan, NS diduga mengalami kekerasan sejak tahun 2023. Kekerasan yang dilakukan oleh TR mencakup tindakan fisik seperti dijewer, ditampar, dan dicakar.

Meski sempat dilaporkan ke polisi pada 4 November 2024, kasus tersebut saat itu berakhir damai. Namun, penyiksaan terus berlanjut hingga menyebabkan kematian korban.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Izinkan ASN Pemprov Jabar Tidak Ngantor saat Ibu Ulang Tahun

“Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua ya, berdalih mendidik anaknya,” jelas Samian.

Tersangka menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan bentuk pendisiplinan, namun penyidik tetap mendalami alasan dan motif tersebut secara menyeluruh.

Pada saat kejadian terakhir, korban ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka, termasuk luka bakar dan kulit melepuh. Terkait informasi bahwa korban dipaksa meminum air panas masih diselidiki.

“Itu masih didalami. Ya kalau yang kejadian terbaru ini masih didalami dan tentunya kita tidak mengejar pengakuan. Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujar Samian.

Ibu Kandung Laporkan Ayah Tiri

Kasus ini tidak berhenti pada TR saja. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk ayah kandung korban, Anwar Satibi (39).

Ia diduga mengetahui adanya kekerasan terhadap anaknya namun tidak melakukan upaya pencegahan.

Ayah kandung korban bahkan tercatat sebagai pelapor dalam kasus yang dilaporkan pada 4 November 2024 lalu.

Ibu kandung korban, Lisnawati (30), telah resmi melaporkan Anwar Satibi ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran anak.

“Tentunya setiap laporan pengaduan dari masyarakat pasti akan kita tindaklanjuti. Tentunya penyidik akan bekerja profesional, kita akan independen, tidak ada tekanan, tidak ada kepentingan apa pun, pasti akan meminta keterangan semua pihak,” ungkap Samian.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Untuk memperkuat unsur pidana dalam kasus ini, penyidik Polres Sukabumi masih menantikan hasil uji laboratorium forensik berupa patologi anatomi dan toksikologi dari jenazah korban.

Pemeriksaan ilmiah ini dibutuhkan untuk menentukan secara pasti penyebab kematian dan memperjelas kronologi kejadian.

“Kami sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan juga toksikologi. Hasil dari komunikasi (dengan tim medis) kurang lebih satu minggu, karena memang pengecekan laboratoris itu membutuhkan waktu. Kami minta semua pihak sabar menunggu,” tutup Samian.

Baca Juga:  Viral! Pria Diduga Honorer Camat Air Putih Terekam CCTV Lakukan Kekerasan terhadap Istri

(AKM/NID/RAD)

Trending