Connect with us

Viral

Ngaku Bos Mafia, Pria di Serang Cabuli Anak Tiri Sejak 2023

Pria di Serang ditangkap karena mencabuli anak tirinya selama dua tahun dengan modus mengaku bos mafia.

Logompn

Published

on

Ngaku bos mafia, pria di serang cabuli anak tiri sejak 2023
Ngaku Bos Mafia, Pria di Serang Cabuli Anak Tiri Sejak 2023 | Gambar: Tribrata News Polda Banten

Banten, MPN Indonesia 12 Agustus 2025 - IS (36), warga Perumahan Pondok Cilegon Indah, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan berulang kali sejak Februari 2023 hingga Agustus 2025, dengan modus mengaku sebagai ‘bos mafia’ untuk menakuti korban.

Kasus kriminal ini terbongkar pada Sabtu (9/8) ketika warga memergoki IS menyetubuhi korban di rumah kontrakan di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.

Kronologi Pencabulan

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa pada Februari 2023, tersangka menipu anak tirinya dengan berpura-pura sebagai bos mafia melalui aplikasi LITMATCH.

“Pada Februari 2023, korban menggunakan handphone milik ibunda mendownload aplikasi LITMATCH dan berkenalan dengan orang yang mengaku bos mafia,” ujar Dian kepada awak media, Selasa (12/8).

Pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban dan mengajaknya berpacaran.

Melalui pesan singkat tersebut, ia meminta korban mengirim video bagian dada dalam keadaan terbuka.

Korban menolak dan memblokir nomor pelaku, namun ancaman kembali datang, termasuk mengancam akan mereset ponsel korban.

Karena takut, korban menuruti permintaan tersebut dan mengirim video sesuai arahan pelaku.

Setelah korban mengirim video pertama, permintaan pelaku semakin vulgar hingga meminta gambar bagian kemaluan korban.

Selain itu, pelaku menuntut korban mengirim uang. Karena korban tidak memiliki uang, ia diminta membuat video persetubuhan dengan ayahnya.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video korban jika permintaan itu tidak dituruti.

Korban yang saat itu berusia 10 tahun merasa tertekan dan menghubungi ayah tirinya, IS, untuk menceritakan ancaman tersebut.

IS awalnya berpura-pura menolak dan meminta nomor orang yang mengaku bos mafia, berjanji akan mengirimkan uang.

Baca Juga:  Remaja Penggal Kepala Ayahnya Sendiri di Jember, Lalu Coba Bunuh Diri

Namun, IS kemudian mengaku ikut diancam dan justru mengajak korban berhubungan badan.

Aksi pencabulan ini dilakukan di rumah kontrakan di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, dan berlangsung berulang kali hingga Agustus 2025.

Setiap kali berhubungan badan, IS memberikan uang kepada korban antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

Pelaku juga merekam setiap aksi tersebut. Perbuatan ini berakhir ketika pada Sabtu (9/8) warga memergoki IS menyetubuhi korban di rumah kontrakan.

Warga kemudian mengeroyok IS sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending