Connect with us

Viral

Pemotor di Tangerang Dicegat ‘Mata Elang’, Motor Dipaksa Mau Disita

Pemotor di Tangerang dihadang sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang di Jalan Raya Serang–Cikupa, Rabu (10/9).

Logompn

Published

on

Pemotor di tangerang dicegat 'mata elang', motor dipaksa disita
Pemotor di Tangerang Dicegat 'Mata Elang', Motor Dipaksa Mau Disita | Gambar: Ig/@media.tangselife

Banten, MPN Indonesia 12 September 2025 - Pemotor di Tangerang dihadang sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang di Jalan Raya Serang–Cikupa, dekat Pabrik Torabika, pada Rabu (10/9).

Korban yang mengunggah pengalamannya lewat akun TikTok @ameliavega__ menuturkan, tiga motor dengan total lima orang menghadang kendaraannya dari berbagai arah.

Mereka memaksa agar motor yang dikendarai diserahkan, meski korban menegaskan bahwa motornya sudah lunas, dibeli tunai, dan memiliki dokumen lengkap.

“Mau apa, motor udah lunas, cek aja,” kata korban dalam unggahan ulang Instagram @media.tangsel_life.

Namun para pelaku tetap bersikeras dengan dalih adanya persamaan pelat nomor antara motor korban dengan motor lain yang sedang mereka cari.

Korban juga mengaku mendapat intimidasi saat mencoba merekam kejadian tersebut. Beruntung, ia berhasil melepaskan diri dari kawanan tersebut.

Di akhir videonya, korban mengingatkan masyarakat agar berhati-hati melintas di jalur Bitung–Balaraja, yang disebut kerap menjadi lokasi modus serupa.

Polisi Amankan 23 Mata Elang

Menindaklanjuti kasus tersebut, Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa menggelar operasi pada Kamis (11/9).

Sebanyak 23 orang mata elang diamankan dari sejumlah titik di Jalan Raya Serang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, debt collector tidak berhak memberhentikan kendaraan di jalan dan melakukan penyitaan paksa.

Ada Aturan Hukum soal Penarikan Kendaraan

Indra menjelaskan, mekanisme penarikan kendaraan sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021.

Menurutnya, eksekusi objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak oleh kreditur.

Jika tidak ada kesepakatan dengan debitur, penarikan hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga:  Ratusan WNI Korban Online Scam Berhasil Dipulangkan dari Myanmar, Ada Wanita Hamil

Selain itu, debt collector wajib bernaung dalam badan hukum resmi, memiliki izin dari instansi terkait, serta sertifikat profesi di bidang penagihan. Penarikan kendaraan pun hanya bisa dilakukan oleh pegawai perusahaan pembiayaan atau tenaga alih daya dengan surat tugas resmi.

Indra menegaskan, tindakan perampasan kendaraan di jalan bisa dijerat pasal pidana.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” katanya, Jumat (12/9).

(AKM/NID/RAD)

Trending