Entertainment
Berkas Belum Lengkap, Nikita Mirzani Punya Kesempatan Bebas dari Dugaan Kasus Pemerasan
Berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani masih belum lengkap hingga kini.
MPN Indonesia 17 Mei 2025 - Berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani masih belum dinyatakan lengkap hingga kini.
Status berkas masih P-19 sejak 17 Maret, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Oleh sebab itu, berkas tersebut sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Polda Metro Jaya
“Pada 17 Maret itu statusnya P-19. Artinya, ada beberapa item, antara 10 atau bahkan puluhan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan kepada awak media.
Berkas Dikembalikan ke Kejaksaan
Kini berkas tersebut telah diajukan kembali dan diterima pihak Kejaksaan pada 5 Mei lalu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Syahron mengatakan JPU akan menentukan sikap setelah masa pemeriksaan.
Jika hingga tenggat waktu pemeriksaan lanjutan selama 14 hari berkas belum juga dinyatakan lengkap (P-21), maka Nikita Mirzani dapat bebas demi hukum setelah masa penahanan tambahan berakhir pada 2 Juni.
“Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas),” kata Syahron.
Proses Hukum
Masa penahanan Nikita Mirzani beserta asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, sebelumnya telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dugaan pemerasan oleh pemilik merek skincare, Reza Gladys, pada 3 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, Mail Syahputra diduga meminta kompensasi sebesar Rp5 miliar agar Nikita Mirzani bersedia menghapus konten ulasan negatif mengenai produk milik pelapor.
Melalui negosiasi, Reza Gladys akhirnya menyerahkan dana sebesar Rp4 miliar kepada Mail Syahputra, yang kemudian diteruskan kepada Nikita Mirzani.
Atas tindakan ini, keduanya dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang mengancam sembilan tahun penjara.
Mereka juga menghadapi pasal terkait tindak pidana pencucian uang berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

