Connect with us

Entertainment

Berkas Belum Lengkap, Nikita Mirzani Punya Kesempatan Bebas dari Dugaan Kasus Pemerasan

Berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani masih belum lengkap hingga kini.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 15t174759.025
Berkas Belum Lengkap, Nikita Mirzani Punya Kesempatan Bebas dari Dugaan Kasus Pemerasan | Gambar: Ig/@nikitamirzanimawardi_172

MPN Indonesia 17 Mei 2025 - Berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani masih belum dinyatakan lengkap hingga kini.

Status berkas masih P-19 sejak 17 Maret, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Oleh sebab itu, berkas tersebut sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Polda Metro Jaya

“Pada 17 Maret itu statusnya P-19. Artinya, ada beberapa item, antara 10 atau bahkan puluhan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan kepada awak media.

Berkas Dikembalikan ke Kejaksaan

Kini berkas tersebut telah diajukan kembali dan diterima pihak Kejaksaan pada 5 Mei lalu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Syahron mengatakan JPU akan menentukan sikap setelah masa pemeriksaan.

Jika hingga tenggat waktu pemeriksaan lanjutan selama 14 hari berkas belum juga dinyatakan lengkap (P-21), maka Nikita Mirzani dapat bebas demi hukum setelah masa penahanan tambahan berakhir pada 2 Juni.

“Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas),” kata Syahron.

Proses Hukum

Masa penahanan Nikita Mirzani beserta asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, sebelumnya telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dugaan pemerasan oleh pemilik merek skincare, Reza Gladys, pada 3 Desember 2024.

Dalam laporan tersebut, Mail Syahputra diduga meminta kompensasi sebesar Rp5 miliar agar Nikita Mirzani bersedia menghapus konten ulasan negatif mengenai produk milik pelapor.

Melalui negosiasi, Reza Gladys akhirnya menyerahkan dana sebesar Rp4 miliar kepada Mail Syahputra, yang kemudian diteruskan kepada Nikita Mirzani.

Atas tindakan ini, keduanya dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang mengancam sembilan tahun penjara.

Baca Juga:  Profil Ahmad Assegaf Suami Tasya Farasya, Ternyata Keturunan Nabi Muhammad SAW

Mereka juga menghadapi pasal terkait tindak pidana pencucian uang berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending