Connect with us

Selebriti

Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Mata Ditutup dan Tangan Kaki Diikat

Muhamad Ammar Akbar alias Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, pada Jumat (8/5).

Logompn

Published

on

Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Mata Ditutup dan Tangan Kaki Diikat
Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Mata Ditutup dan Tangan Kaki Diikat. Gambar: Dok. Ditjenpas

MPN Indonesia 11 Mei 2026 - Muhamad Ammar Akbar alias Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, pada Jumat (8/5) pukul 23.55 WIB.

Pemindahan dilakukan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta dan tiba di Nusakambangan pada Sabtu (9/5) pukul 06.55 WIB.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat.

“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta,” kata Rika Aprianti kepada wartawan, Sabtu (9/5).

Mata Ditutup dan Kaki Diikat

Setibanya di Nusakambangan, Ammar Zoni langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security.

Ia menjalani tes urine, pemeriksaan kesehatan, serta proses administrasi penerimaan narapidana sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Dalam foto yang beredar, mata Ammar Zoni dan empat terpidana lainnya ditutup kain, sementara tangan dan kaki mereka diikat saat proses pemindahan berlangsung.

“Karena berdasarkan asesmen yang bersangkutan bersama beberapa temannya yang lain itu masuk kategori high risk,” tutur Rika.

Vonis Hukuman Ammar Zoni

Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April lalu.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga:  Mentan Amran Gugat Tempo Rp200 Miliar terkait Berita soal Beras

(ELG/NID/RAD)

Trending