Connect with us

Selebriti

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan

Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Logompn

Published

on

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan. Gambar: YouTube/Deddy Corbuzier

MPN Indonesia 24 April 2026 - Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menyatakan terdakwa terbukti terlibat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” ujar Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Kamis (23/4).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” imbuhnya.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Vonis Terdakwa Lain

Ammar Zoni diadili bersama lima terdakwa lain yang juga dinyatakan bersalah dalam jaringan peredaran narkotika di Rutan Salemba.

Kelima terdakwa tersebut adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Ardian Prasetyo divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Sementara Andi Muallim alias Koh Andi dan Muhammad Rivaldi masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata hakim.

Baca Juga:  Diduga karena Dendam, Lucinta Luna Akui Dijebak oleh Isa Zega terkait Kasus Narkoba

Seluruh terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(ELG/NID/RAD)

Trending