Olahraga
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Melibatkan Eks Pelatih Panjat Tebing Timnas Indonesia
Bareskrim Polri mengusut dugaan pelecehan seksual oleh mantan pelatih timnas panjat tebing terhadap delapan atlet putri sejak 2021 hingga 2025.
MPN Indonesia 12 Maret 2026 - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus kriminal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan kepala pelatih tim nasional panjat tebing Indonesia.
Dugaan tindak pidana ini dilaporkan oleh kuasa hukum korban dan tercatat pada Selasa (3/3) melalui laporan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Peristiwa ini disebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk Asrama Atlet Bekasi dan sejumlah kejuaraan internasional antara tahun 2021 hingga 2025.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyatakan bahwa dugaan tindakan dilakukan oleh mantan head coach berinisial HB terhadap delapan atlet putri.
“Sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” kata Nurul dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/3).
Pihak penyidik menduga HB menyalahgunakan posisinya sebagai pelatih untuk melakukan pendekatan terhadap atlet binaannya.
Tindakan tersebut kini sedang didalami dalam kerangka penyelidikan oleh Bareskrim Polri sebagai bagian dari penanganan perkara di ranah hukum dan kriminal.
Proses Penyelidikan dan Tindakan Polisi
Penyidik Dittipid PPA-PPO telah melakukan beberapa langkah penyelidikan awal. Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap pelapor berinisial SD dan korban berinisial PJ pada (6/3).
Korban PJ juga telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati. Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada (9/3) terhadap lima atlet putri lain yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.
Terhadap kelima korban, penyidik juga mengajukan permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum.
Menurut Brigjen Nurul Azizah, para korban telah memperoleh pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) selama proses berlangsung.
Barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik meliputi:
- Laporan dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026
- Dokumen keputusan pemusatan latihan nasional tahun 2025
- Dokumen identitas
- Percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor
Dari hasil keterangan para korban, lokasi kejadian yang disebut mencakup Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara dan Lokasi kejuaraan internasional di luar negeri saat para atlet mengikuti pertandingan.
Ancaman Pidana terhadap Terlapor
Dalam kasus ini, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal tersebut mengatur pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Hukuman dapat diperberat sepertiga apabila tindak pidana dilakukan di lingkungan pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
