Connect with us

Otomotif

Awas! Marak Modus Penipuan SMS E-Tilang Palsu

Modus penipuan e-tilang via SMS kian marak. Polisi menegaskan pemberitahuan ETLE resmi hanya dikirim melalui WhatsApp dan email. Simak cirinya.

Logompn

Published

on

Awas! marak modus penipuan sms e tilang palsu
Short Message Service (Layanan Pesan Singkat). Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 16 Desember 2025 - Kepolisian mengungkap maraknya modus penipuan baru yang mengatasnamakan surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan singkat (SMS).

Dalam modus ini, pelaku mengirimkan tautan pembayaran denda tilang palsu yang berpotensi menguras saldo korban.

Kasus serupa dilaporkan oleh warga bernama Syahri (34), yang menerima SMS mencurigakan dengan klaim sebagai pemberitahuan e-tilang.

Padahal, kepolisian menegaskan bahwa pemberitahuan resmi ETLE tidak pernah dikirim melalui SMS.

Polisi Tegaskan ETLE Resmi Bukan Lewat SMS

Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau, Kombes Andika Bayu Adhittama, menegaskan bahwa konfirmasi tilang elektronik hanya disampaikan melalui dua saluran resmi, yakni Gmail dan WhatsApp.

“Kalau ada pesan lewat SMS yang mengaku tilang elektronik, itu penipuan. Pemberitahuan ETLE resmi hanya melalui WhatsApp atau email,” ujar Kombes Andika dalam keterangannya, dikutip MPN Indonesia melalui situs resmi Korlantas, Selasa (16/12).

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak langsung percaya jika menerima pesan singkat yang mengatasnamakan ETLE, terlebih jika disertai tautan pembayaran.

Ciri-ciri Pemberitahuan e-Tilang Resmi

Mengacu pada Peraturan Kakorlantas (Perkakor) Nomor 1 Tahun 2025, pemberitahuan resmi ETLE memiliki tiga ciri utama:

  • Menyertakan foto kendaraan saat pelanggaran terjadi
  • Mencantumkan nomor referensi yang dapat diverifikasi secara daring
  • Menggunakan tautan resmi dengan domain polri.go.id

Keabsahan nomor referensi tersebut dapat dicek melalui laman konfirmasi-etle.polri.go.id, yang memuat informasi lengkap seperti waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran.

Ciri-ciri Modus e-Tilang Palsu

Sebaliknya, e-tilang palsu yang beredar memiliki karakteristik berikut:

  • Dikirim melalui SMS dari nomor pribadi atau acak
  • Memuat tautan mencurigakan, panjang, atau salah ketik
  • Menggunakan nada mengancam dan mendesak pembayaran
  • Meminta data pribadi hingga informasi perbankan
Baca Juga:  Clara Shinta Disomasi Rp10,7 M oleh Terduga Selingkuhan Suami

Akun Instagram resmi OJK @kontak157 juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengklik tautan.

“Hati-hati dengan modus penipuan e-tilang lewat SMS yang semakin marak. Jangan asal klik link atau kirim data pribadi,” tulis OJK.

Imbauan dan Langkah Pencegahan

Kombes Andika meminta masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menerima pesan mencurigakan terkait e-tilang.

“Kami minta warga tetap hati-hati dan segera lapor bila menerima pesan mencurigakan soal tilang,” pungkas Kombes Andika.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui situs iasc.ojk.go.id.

Adapun langkah pencegahan yang disarankan antara lain:

  • Memeriksa nomor pengirim pesan
  • Tidak mengklik tautan mencurigakan
  • Mengecek status pelanggaran hanya melalui kanal resmi Polri
  • Segera melapor ke otoritas terkait jika menemukan indikasi penipuan

Modus penipuan e-tilang melalui SMS ini kini menjadi perhatian aparat sebagai bagian dari tindak pidana penipuan di sektor hukum dan kriminal.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan hanya menindaklanjuti pemberitahuan dari saluran resmi untuk menghindari kerugian finansial.

(AKM/NID/RAD)

Trending