Connect with us

Otomotif

Cuti Bersama, Ganjil Genap 18 Agustus 2025 Ditiadakan

Dishub Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap hari ini, Senin (18/8).

Logompn

Published

on

Cuti bersama, ganjil genap 18 agustus 2025 ditiadakan
Cuti Bersama, Ganjil Genap 18 Agustus 2025 Ditiadakan | Gambar: Dishub Jakarta

MPN Indonesia 18 Agustus 2025 - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap hari ini, Senin (18/8), sehubungan dengan penetapan hari tersebut sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Peniadaan ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

“Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub Jakarta di Instagram resminya.

Penerapan sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan pada hari kerja berikutnya, yakni Selasa (19/8) dan berlangsung hingga Jumat (22/8) sesuai dengan waktu operasional yang telah ditentukan.

Aturan Peniadaan Ganjil Genap

Peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada dua aturan utama, yaitu SKB Tiga Menteri dan Pergub Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Pasal 3 ayat (3) Pergub Jakarta menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau SKB.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Hari Pers Nasional 2026: Mengenal Sejarah dan Peran Pers dalam Demokrasi Indonesia

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending