Kriminal
Pria Mabuk yang Bacok Warga di Depan Stasiun Tanah Abang Berhasil Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pemalakan dan pembacokan yang terjadi di Stasiun Tanah Abang pada 5 Maret 2025.
MPN Indonesia 12 Maret 2025 - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AI yang melakukan pemalakan dan pembacokan terhadap seorang warga di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Insiden yang terjadi pada Rabu (5/3) pukul 13.30 WIB itu sempat viral di media sosial setelah rekaman kejadian diunggah oleh akun Instagram @jakartapusat.info.
Pelaku Melakukan Aksi dalam Kondisi Mabuk
Berdasarkan laporan yang diterima MPN Indonesia, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa saat kejadian, pelaku menghadang korban yang hendak memasuki Stasiun Tanah Abang.
AI memaksa korban menyerahkan barang miliknya, termasuk dompet, ponsel, dan tas belanjaan.
Namun, korban menolak, sehingga pelaku membacoknya dengan sebilah golok.
Korban mengalami luka di kepala, pinggang, dan perut akibat serangan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, AI diketahui melakukan aksinya dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras.
Setelah menyerang korban, pelaku kabur dengan membawa uang tunai sebesar Rp100.000.
Pelaku Ditangkap di Pasar Tanah Abang
Setelah korban melaporkan kejadian ini, Tim Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pelacakan, polisi menangkap AI di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/3) dini hari.
Selain AI, polisi juga memburu satu orang lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Orang tersebut diduga berperan dalam menghalangi korban saat hendak mengejar AI setelah aksi pembacokan terjadi.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan individu tersebut dalam kasus kriminal ini.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
AI saat ini ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum dan Kriminal (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan, terutama di tempat umum seperti Stasiun Tanah Abang.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal di sekitar mereka.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
