Connect with us

Politik

Komisi Yudisial Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim yang Terjerat Kasus Suap

Komisi Yudisial menyelidiki dugaan pelanggaran etik Ketua PN Jaksel inisial MAN dan tiga anggota majelis hakim lainnya.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 15t140857.770
Juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nurul Dewata | Gambar: MPN Indonesia/Syarif

MPN Indonesia 15 April 2025 - Komisi Yudisial (KY) memulai penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berinisial MAN dan tiga anggota majelis hakim lainnya.

Keempatnya diduga menerima suap terkait putusan vonis lepas atau onslag dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

“Sudah diketahui oleh publik, Kejaksaan Agung telah menetapkan ketua PN Jaksel berinisial MAN sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas onslag perkara korupsi pemberian fasilitas eksport palm oil di pengadilan negeri jakarta pusat,” kata Juru bicara KY, Mukti Fajar kepada MPN Indonesia, Senin (14/4).

Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus

KY menyatakan akan menggunakan hak inisiatif untuk menerjunkan tim khusus guna mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran.

Tim ini akan bekerja di lapangan dengan menghimpun keterangan dan bukti yang relevan guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Mukti menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas dugaan keterlibatan aparat peradilan dalam kasus suap.

Minta Masyarakat Beri Informasi Tambahan

KY juga mengambil langkah koordinatif dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut.

Selain langkah koordinatif, KY juga membuka saluran komunikasi dengan masyarakat dan media massa.

KY meminta agar semua pihak yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran etik atau keterlibatan pihak lain dalam perkara ini dapat menyampaikannya kepada KY.

“Komisi Yudisial juga meminta kepada semua pihak masyarakat dan media untuk memberikan informasi yang terkait kasus ini apabila ada, untuk bisa menguatkan dan mengembangkan kasus ini,” ujar Mukti.

(SYA/NID/RAD)

Baca Juga:  Pengasuh Ponpes Sabilurrosyad Malang, KH Marzuki Desak Ketum PBNU Mundur terkait Korupsi Kuota Haji

Trending