Politik
Panglima TNI Sebut Dirut Bulog dan Irjen Kementan akan Mundur dari Militer
Panglima TNI Agus Subiyanto tegaskan perwira aktif di jabatan sipil harus mundur jika revisi UU TNI mewajibkan. Status Mayjen Novi Helmy & Irham Waroihan bergantung pada aturan baru.
MPN Indonesia 14 Maret 2025 - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa perwira TNI aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga di luar ketentuan harus mengundurkan diri dari dinas militer.
Hal ini termasuk Direktur Utama Perum Bulog, Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya, serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Mayjen TNI Irham Waroihan.
“(Novi Helmy) nanti akan mundur dari kedinasan aktif,” ujar Jenderal Agus, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip MPN Indonesia dari Tempo.co, pada Jumat (14/3).
Hal yang sama berlaku bagi Irjen Kementan, yang juga masih aktif di dinas militer.
Pengunduran Diri Bergantung pada Revisi UU TNI
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak turut menanggapi status Mayjen Novi Helmy dan Mayjen Irham Waroihan.
Menurutnya, pengunduran diri keduanya akan mengikuti hasil revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Aturannya revisinya segera keluar nanti, kalau harus keluar ya keluar,” kata Maruli di lokasi yang sama.
Ia menegaskan bahwa jika revisi UU TNI mengharuskan prajurit aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga untuk pensiun, maka aturan tersebut harus diikuti.
“Ya sudah berarti ikutin revisi, kalau revisinya mesti harus pensiun ya, pensiun. Ya itu tergantung revisi,” tambahnya.
Ketentuan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif TNI
Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga tertentu tanpa harus mengundurkan diri. Kesepuluh lembaga tersebut adalah:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
Namun, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang TNI, pemerintah mengusulkan penambahan lima pos kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
Lembaga tersebut antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Selain itu, dalam rancangan Pasal 47 ayat (2) di DIM RUU TNI, disebutkan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Artinya, jika seorang prajurit aktif ingin menjabat di luar lembaga yang diizinkan, ia harus terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri dari dinas militer.
Implikasi Revisi UU TNI terhadap Status Perwira Aktif di Jabatan Sipil
Keputusan mengenai pengunduran diri Mayjen Novi Helmy dan Mayjen Irham Waroihan menjadi perhatian karena keduanya masih berstatus prajurit aktif saat menjabat di Perum Bulog dan Kementan.
Dengan adanya pembahasan revisi UU TNI, masa depan perwira aktif yang menjabat di lembaga sipil akan ditentukan oleh ketentuan baru yang disahkan DPR.
Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa aturan tersebut harus diikuti oleh semua prajurit tanpa pengecualian.
Jika revisi UU TNI mengharuskan mereka untuk pensiun atau mundur, maka hal itu harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Kesimpulannya, posisi prajurit aktif yang menjabat di lembaga sipil, termasuk Mayjen Novi Helmy dan Mayjen Irham Waroihan, akan bergantung pada hasil revisi Undang-Undang TNI.
Jika ketentuan baru mewajibkan pengunduran diri, maka mereka harus keluar dari dinas aktif sebelum melanjutkan jabatan mereka di lembaga non-militer.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
