Connect with us

Politik

Polisi Setop Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis soal Ijazah Jokowi, Bagaimana Nasib Roy Suryo?

Polda Metro Jaya hentikan penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lewat restorative justice terkait kasus ijazah Jokowi.

Logompn

Published

on

Polisi setop kasus eggi sudjana dan damai hari lubis soal ijazah jokowi, bagaimana nasib roy suryo
Polisi Setop Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis soal Ijazah Jokowi, Bagaimana Nasib Roy Suryo. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 18 Januari 2026 - Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) terkait kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu.

Keputusan ini diumumkan pada Kamis (15/1), usai permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan kedua tersangka dikabulkan penyidik berdasarkan keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan.

SP3 diterbitkan berdasarkan gelar perkara khusus yang dilakukan pada Rabu (14/1), serta mempertimbangkan permohonan dari pelapor dan tersangka, serta terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan.

Sementara itu, proses hukum terhadap enam tersangka lainnya dalam perkara yang sama tetap berjalan.

Tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/1).

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelas Budi Hermanto.

Pembagian Tersangka dalam Dua Klaster

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ini melibatkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran mereka.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.

Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca Juga:  Nenek Juru Parkir yang Gagalkan Pencurian Rp3,6 Miliar akan Dapat Penghargaan di Hari Bhayangkara

Adapun Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mendapatkan SP3, sementara tiga tersangka lainnya dari klaster ini masih diproses hukum.

Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Permohonan RJ usai Temui Jokowi

Permohonan restorative justice oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diajukan kepada penyidik pada Sabtu (10/1), beberapa hari setelah keduanya bersilaturahmi ke kediaman Presiden Jokowi di Solo pada Kamis (8/1). Dalam pertemuan tersebut, mereka didampingi oleh kuasa hukum Elida Netti.

Elida Netti mengonfirmasi bahwa SP3 telah diterima pada Kamis (15/1) dari Subdit V Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia juga menyatakan bahwa pencekalan terhadap Eggi dan Damai ke luar negeri telah dicabut.

“Benar kami telah menerima SP3,” ujar Eli, dikutip MPN Indonesia dari Metrotvnews.com pada Minggu (18/1).

Hal senada disampaikan kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, yang menyatakan bahwa Jokowi menyetujui permohonan RJ.

“Benar (sudah mengajukan RJ) dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL,” kata Rivai.

Proses Hukum Roy Suryo Masih Berlanjut

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dijadwalkan menjalani proses hukum hingga ke pengadilan.

Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan pemeriksaan saksi serta ahli terus dilanjutkan.

Penyidikan terhadap Roy Suryo dkk tidak dihentikan, dan pihak kepolisian terus mendalami bukti, saksi, dan pendapat ahli guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Prabowo Marah Soal Beras Oplosan, Rugikan Negara Capai Rp100 Triliun

(AKM/NID/RAD)

Trending