Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membebaskan Direktur promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani.
Direktur PT Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana konser TWICE di Jakarta. Polda Metro Jaya telah menahannya.