Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan WNI dilarang bergabung dengan tentara asing tanpa izin presiden, menyusul viralnya Kezia Syifa di AS.
Benarkah rakyat biasa tidak memiliki wewenang untuk menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, seperti yang dikatakan pemerintah dan DPR?