Selebriti
Dr Richard Lee Ditahan Polisi usai Mangkir Pemeriksaan tapi Live TikTok
Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya setelah tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan dan diduga menghambat penyidikan.
MPN Indonesia 7 Maret 2026 - Dr Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3) pukul 21.50 WIB setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan tambahan pada Selasa, (3/3) dan diketahui melakukan siaran langsung di TikTok di hari yang sama.
“Berdasarkan pertimbangan, tindakan Tersangka DRL dinilai menghambat penyidikan antara lain; tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Penahanan dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dan mencakup 29 pertanyaan.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.
“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ujar Budi dalam keterangannya pada Jumat (6/3).
Penahanan Richard Lee dilakukan karena dinilai menghambat penyidikan.
Ia tidak hadir tanpa keterangan pada panggilan tambahan tanggal Selasa, (3/3) dan justru melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya.
Selain itu, ia juga mangkir dari kewajiban wajib lapor pada Senin (23/2) dan Kamis (5/3) tanpa memberikan alasan yang jelas.
Kasus Pelanggaran Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan konsumen bernama Samira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif (Doktif), yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT.
Dalam laporan tersebut, Doktif membeli produk kecantikan bermerek milik Richard Lee, yaitu White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group, melalui sejumlah marketplace pada Oktober hingga November 2024 dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan yang tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Ia dijerat dengan dua undang-undang, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar, serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak
Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Esthar Oktavi.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” ucap Esthar Oktavi dalam putusannya.
Selain penetapan tersangka dan penahanan, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat pencekalan terhadap Richard Lee sejak Selasa, (10/2).
“Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Budi Hermanto di Polda Metro Jaya pada Rabu, (11/2).
Pada hari penahanan, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan tangan diduga diborgol dan ditutupi bajunya.
Ia tidak memberikan komentar kepada wartawan yang menunggu di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, membenarkan penahanan tersebut.
“Iya,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi.
“Nanti akan disampaikan ya dirilis. Mungkin malam ini setelah selesai pemeriksaan,” tambahnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

