Selebriti
Kenapa Tasya Farasya Cerai? Ini Kata Kuasa Hukumnya
Kenapa Tasya Farasya cerai dengan Ahmad Assegaf? Kuasa hukum mengungkap masalah kepercayaan hingga dugaan penggelapan keuangan.
MPN Indonesia 27 Oktober 2026 - Tasya Farasya menggugat cerai Ahmad Assegaf karena perselisihan rumah tangga yang berkaitan dengan masalah kepercayaan dan dugaan penggelapan keuangan perusahaan.
Kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, mengungkapkan alasan tersebut saat proses perceraian berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 24 September 2025.
Gugatan yang diajukan pada 12 September 2025 itu kemudian dikabulkan majelis hakim pada 12 November 2025.
“Fokus dalam gugatan kami adalah masalah kepercayaan. Kepercayaan yang telah diberikan sedemikian rupa, namun dikhianati,” ungkap Ragahdo di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sangun Ragahdo menjelaskan bahwa kliennya menemukan sejumlah data yang mengindikasikan dugaan penggelapan keuangan di perusahaan miliknya.
Permasalahan tersebut menjadi salah satu alasan Tasya mengajukan perceraian setelah tujuh tahun menikah.
“Klien kami merasa ada data-data yang menunjukkan dugaan penggelapan dalam perusahaan dengan nominal yang cukup fantastis,” tuturnya.
Alasan Tasya Farasya Cerai
Kuasa hukum menjelaskan bahwa perselisihan yang terjadi secara terus-menerus menjadi dasar gugatan perceraian artis tersebut.
Kondisi rumah tangga keduanya dinilai sudah tidak memungkinkan untuk kembali rujuk.
Permasalahan kepercayaan juga berkaitan dengan dugaan penggelapan keuangan di MOP Beauty, perusahaan milik Tasya.
Ahmad diketahui menjabat sebagai Chief of Finance di perusahaan tersebut.
Meski menyebut adanya dugaan penggelapan, kuasa hukum tidak mengungkapkan jumlah uang yang dipermasalahkan.
Ragahdo menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada besarnya nominal, melainkan kepercayaan yang dianggap telah dikhianati.
“Mau nilainya miliaran, puluhan miliar, belasan juta atau bahkan satu juta rupiah, ini tetap tentang rasa kekecewaan yang telah dirasakan oleh Bu Tasya atas kepercayaan yang dikhianati,” kata Ragahdo.
Proses Perceraian
Ahmad Assegaf menjatuhkan talak kepada Tasya Farasya pada 10 September 2025 sehingga keduanya dinyatakan berpisah secara agama.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 12 September 2025, Tasya mengajukan gugatan cerai melalui sistem e-court Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pendaftaran gugatan tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, pada 15 September 2025.
Sidang perdana perceraian Tasya dan Ahmad berlangsung pada 24 September 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan dihadiri kedua belah pihak.
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Tasya pada 12 November 2025 dan memutuskan perkawinan keduanya berakhir.
Setelah putusan dibacakan, Sangun Ragahdo memberikan keterangan mengenai hasil persidangan.
“Pada pokoknya mengabulkan permohonan kami. Jadi, dalam putusan diputus bahwa perceraian ini syarat-syarat yang kita ajukan itu sudah terpenuhi sehingga diputus cerai,” ucap Ragahdo, pada keterangan terpisah.
Kesepakatan Hak Asuh Anak dan Gugatan Nafkah Rp100
Selain membahas perceraian, pengadilan juga mengabulkan kesepakatan Tasya dan Ahmad mengenai pengasuhan kedua anak mereka.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kedua orang tua tetap memiliki kesempatan untuk terlibat dalam pengasuhan anak.
Pembagian waktu pertemuan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai.
“Hak asuh anak diasuh secara bersama. Nanti untuk waktunya orang tua bisa membagi,” ungkap Ragahdo.
Rekan Ragahdo, M. Fattah Riphat, turut menjelaskan pengaturan pertemuan Ahmad dengan anak-anaknya.
“Nanti akan ketemu bisa dua kali seminggu, boleh, tapi tidak menginap. Itu sudah disepakati bersama. Jadi bapaknya tetap bisa main, tetap bisa ngurus, sama-sama sih sebenarnya,” tambah Fattah.
Pada proses gugatan, Tasya juga meminta nafkah anak sebesar Rp100 kepada Ahmad.
Menurut keterangan pengacaranya, permintaan tersebut berkaitan dengan perasaan Tasya yang tidak mendapatkan nafkah selama pernikahan.
Tasya juga tidak mengajukan tuntutan pembagian harta gana-gini dalam perkara perceraiannya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
