Connect with us

Selebriti

Dr Richard Lee Resmi Ditahan Polisi!

Dokter Richard Lee resmi ditahan polisi pada Jumat malam (6/3) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Logompn

Published

on

Dr Richard Lee Resmi Ditahan Polisi!
Dr Richard Lee Resmi Ditahan Polisi! | Gambar: YouTube/dr. Richard Lee, MARS

MPN Indonesia 7 Maret 2026 - Dokter Richard Lee resmi ditahan polisi pada Jumat malam (6/3) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, dengan total 29 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Ditahan Pukul 21.50 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa Richard Lee ditahan pada pukul 21.50 WIB.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/3).

Sebelum ditahan, Richard lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya, dengan hasil tensi, saturasi, dan suhu tubuh dalam kondisi normal.

Selama proses pengawalan ke rutan, Richard Lee terlihat mengenakan kemeja putih dan diborgol. Ia enggan memberikan komentar kepada wartawan.

Duduk Perkara

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).

Laporan tersebut dilayangkan pada 2 Desember 2024 ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Doktif melaporkan produk-produk kecantikan milik Richard Lee yang ia beli melalui beberapa marketplace antara Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli Doktif meliputi White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Produk-produk tersebut diduga bermasalah, seperti kandungan yang tidak sesuai label, kondisi yang tidak steril, serta kemasan yang diduga merupakan hasil repacking.

Baca Juga:  Anak di Curug Tangerang Tega Bunuh Ibu Tiri, Pelaku Positif Narkoba

Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

(ELG/NID/RAD)

Trending