Connect with us

Selebriti

MA Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Logompn

Published

on

MA Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
MA Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara | Gambar: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

MPN Indonesia 14 Maret 2026 - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus kriminal pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.

Putusan tersebut ditetapkan pada Jumat (13/3) dan tercatat dalam perkara nomor 3144 K/PID.SUS/2026.

Dengan keputusan ini, hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta tetap berlaku.

“Tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan perkara, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi MA RI.

Vonis Hukuman Nikita Mirzani

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Majelis hakim mengatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, namun tidak melakukan TPPU.

Tapi kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Menurut majelis hakim banding, Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman dan TPPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dibacakan pada 9 Desember lalu.

Duduk Perkara

Nikita didakwa telah mengancam Reza Gladys dengan tuntutan uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Selain itu, uang tersebut diduga digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit kepemilikan rumah (KPR).

(ELG/NID/RAD)

Baca Juga:  Kesal karena Merasa Dijebak, Suami di Bogor Nekat Bunuh Istri

Trending