Connect with us

Kriminal

Kesal karena Merasa Dijebak, Suami di Bogor Nekat Bunuh Istri

Seorang pria berinisial NA (46) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya, EN (51).

Logompn

Published

on

Kesal karena merasa 'dijebak', suami di bogor nekat bunuh istri
Kesal karena Merasa 'Dijebak', Suami di Bogor Nekat Bunuh Istri | Gambar: Ilustrasi Canva

Jawa Barat, MPN Indonesia 20 Januari 2026 - Seorang pria berinisial NA (46) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya, EN (51).

Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (18/1).

Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya karena kesal usai merasa dijebak.

Pelaku menganggap korban telah memberitahukan keberadaannya kepada seseorang yang sedang mencarinya terkait pinjaman sepeda motor.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan bahwa motif pembunuhan berawal ketika korban membujuk pelaku untuk datang ke rumah anaknya.

Sesampainya di sana, pelaku mendapati seseorang yang tengah mencarinya sudah menunggu.

“Pelaku merasa kesal kepada korban karena merasa dijebak diberitahukan keberadaannya kepada orang yang sedang mencari dia,” kata Anggi kepada wartawan, Selasa (20/1).

Peristiwa pembunuhan terjadi setelah korban dan pelaku sempat masuk ke kamar. Tidak lama kemudian, korban keluar kamar sambil menggerutu kepada pelaku.

Pelaku lalu meminta korban mengambilkan celana, namun justru menyerang menggunakan pisau yang mengakibatkan luka di bagian leher kanan. Korban meninggal dunia di tempat.

Ancaman Hukuman

NA saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.

Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Hamzah, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres,” ujarnya pada Selasa (20/1).

Hamzah menyebutkan, pelaku dikenai Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP. Pembunuhan dengan Pasal 458 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Baca Juga:  Diduga Sakit, Petugas Pengamanan TPS di Bogor Meninggal Dunia

“Pembunuhan berencana, dengan Pasal 459 KUHP, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tambahnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending