Selebriti
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Datangi Bareskrim Polri terkait Kasus PT DSI
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (2/4).
MPN Indonesia 2 April 2026 - Dude Herlino dan Alyssa Soebandono menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis (2/4) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), tempat keduanya pernah menjadi brand ambassador.
Keduanya dipanggil karena pernah terlibat dalam kegiatan promosi PT DSI selama menjadi brand ambassador.
“Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.
Pernyataan Dude Herlino sebelum Jalani Pemeriksaan
Dude Herlino dan Alyssa tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB. Dude mengonfirmasi bahwa dirinya pernah menjadi brand ambassador PT DSI.
“Undangan untuk memberikan keterangan terkait DSI ini dari Bareskrim,” ujarnya kepada wartawan sebelum diperiksa.
Ia menambahkan bahwa dirinya menjadi brand ambassador PT DSI dari 2022 hingga 2025.
Dude berharap agar informasi yang diberikannya bersama sang istri bisa membantu penyidik untuk mengusut kasus.
“Iya betul, mungkin Bareskrim membutuhkan informasi dari kami, mudah-mudahan bisa bermanfaat,” ujar Dude.
Kasus PT DSI
Kasus yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia mencakup dugaan penipuan dan penggelapan dana penyaluran pendanaan dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018–2025.
Dugaan tindak pidana ini melibatkan pembuatan proyek fiktif oleh PT DSI dengan menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan digunakan seolah-olah memiliki proyek baru.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini yaitu AS selaku mantan direktur PT DSI periode 2018–2024 sekaligus founder perusahaan dan Taufiq Aljufri (TA) Direktur Utama PT DSI.
Kemudian Mery Yuniarni (MY) sebagai mantan direktur dan Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku komisaris PT DSI.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
