Connect with us

Otomotif

Mau Bikin Pelat Nomor Cantik? Segini Biaya dan Syaratnya

Ingin pelat nomor cantik? Ini daftar harga, cara pengajuan, dan masa berlakunya.

Logompn

Published

on

Mau Bikin Pelat Nomor Cantik Segini Biaya dan Syaratnya
Mau Bikin Pelat Nomor Cantik Segini Biaya dan Syaratnya. Gambar: Caroline.id

MPN Indonesia 3 April 2026 - Pemilik kendaraan kini bisa memilih pelat nomor cantik sesuai keinginan melalui Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.

Proses pengajuan ini dilakukan di unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.

Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemohon wajib mengecek terlebih dahulu ketersediaan nomor yang diinginkan sebelum mengajukan permohonan.

Jika nomor pilihan tersedia, pemohon dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dilanjutkan dengan pencetakan surat keterangan NRKB dan pengarsipan dokumen oleh kepolisian.

Biaya pelat nomor cantik telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tarif pelat nomor cantik bervariasi tergantung pada jumlah angka serta keberadaan huruf di belakang nomor.

Biaya ini dibedakan berdasarkan kombinasi satu hingga empat angka, dan bisa mencapai Rp20.000.000 untuk kombinasi tertentu tanpa huruf belakang.

Pelat nomor ini hanya berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang bila ingin tetap digunakan.

Rincian Biaya Pelat Nomor Cantik

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut biaya resmi NRKB pilihan per penerbitan.

1 angka
Tanpa huruf belakang: Rp20.000.000
Dengan huruf belakang: Rp15.000.000

2 angka
Tanpa huruf belakang: Rp15.000.000
Dengan huruf belakang: Rp10.000.000

3 angka
Tanpa huruf belakang: Rp10.000.000
Dengan huruf belakang: Rp7.500.000

4 angka
Tanpa huruf belakang: Rp7.500.000
Dengan huruf belakang: Rp5.000.000

Contoh Kombinasi Nomor Cantik

Berikut beberapa kombinasi empat angka yang tergolong pelat nomor cantik dan banyak diminati.

1000, 1001, 1111, 1118, 1221, 1222, 1331, 1333, 1551, 1555, 1661, 1666, 1771, 1777, 1881, 1888, 1991, 1999, 1010, 1212, 1313, 1414, 1515, 1616, 1717, 1818, 1919, 1234, 2000, 2002, 2111, 2112, 2222, 2333, 2334, 2552, 2555, 2662, 2666, 2727, 2772, 2777, 2882, 2828, 2888, 2992, 2999, 2020, 2121, 2323, 2424, 2525, 2626, 2727, 2828, 2929, 2345, 7000, 7007, 7117, 7227, 7337, 7557, 7667, 7777, 7887, 7997, 7070, 7171, 7272, 7373, 7474, 7575, 7676, 7878, 7979, 8000, 8008, 8118, 8228, 8338, 8558, 8668, 8778, 8888, 8998, 8080, 8181, 8282, 8383, 8484, 8585, 8686, 8787, 8989, 9000, 9009, 9119, 9229, 9339, 9559, 9669, 9779, 9889, 9999, 9090, 9191, 9292, 9393, 9494, 9595, 9696, 9797, 9898.

Baca Juga:  Oli Apa yang Bagus untuk Motor Matic?

Pemilik kendaraan dapat memilih sendiri kombinasi angka dan huruf sesuai keinginan untuk kombinasi 1 sampai 4 angka. 

Masa Berlaku dan Aturan Lanjutan

Pelat nomor cantik memiliki masa berlaku lima tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 Pasal 7.

Setelah masa tersebut berakhir, pemilik kendaraan harus memperpanjang nomor cantik tersebut dengan biaya baru.

Bila tidak diperpanjang, kendaraan akan kembali mendapatkan pelat nomor reguler secara acak sesuai sistem.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending