Connect with us

Viral

Mahasiswa di Banten Kegep Rekam Dosen di Toilet

Seorang dosen di Kota Serang melaporkan seorang mahasiswa setelah diduga merekamnya di toilet kampus.

Logompn

Published

on

Mahasiswa di Banten Kegep Rekam Dosen di Toilet
Mahasiswa di Banten Kegep Rekam Dosen di Toilet | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 4 April 2026 - Seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di Kota Serang melaporkan seorang mahasiswa setelah diduga merekamnya di toilet kampus.

Korban melaporkan terduga pelaku yang berinisial MZ ke Polda Banten dan laporan diterima pada 2 April 2026.

Laporan tersebut menyebut dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami membenarkan bahwa Polda Banten telah menerima laporan terkait dugaan peristiwa tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, kepada wartawan, Jumat (3/4).

“Selanjutnya, laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan,” sambungnya.

Pernyataan Presiden Mahasiswa Untirta

Presiden Mahasiswa Untirta, Muhammad Ridham, menyatakan korban mengetahui tindakan perekaman saat berada di kamar mandi.

Korban melihat dari sela-sela toilet kampus dan langsung menangkap tangan pelaku.

“Korban melihat langsung, lalu mencegat dan mengamankan pelaku,” ujarnya.

Pelaku sempat berusaha kabur, namun karena korban teriak akhirnya mahasiswa lain dan petugas kampus berdatangan hingga berhasil mengamankan pelaku.

Temuan awal di ponsel pelaku menunjukkan sejumlah foto dan video yang serupa dengan kejadian tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Satgas PPKS Untirta juga telah menerima laporan dan memberikan pendampingan kepada korban.

Polisi bakal Panggil para Saksi

Kasus tersebut kini sedang ditangani Polda Banten. Maruli mengatakan pihaknya akan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.

“Kami akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga:  Terungkap! Modus Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora, Akui Bisa Gandakan Uang

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” sambung dia.

(AKM/NID/RAD)

Trending