Connect with us

Berita

Purbaya Berencana Pungut Pajak dari Pedagang Online Tahun Ini

Rencana pemerintah memungut pajak dari pedagang online di marketplace kembali mencuat dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen.

Logompn

Published

on

Purbaya Berencana Pungut Pajak dari Pedagang Online Tahun Ini
Purbaya Berencana Pungut Pajak dari Pedagang Online Tahun Ini | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 7 April 2026 - Rencana pemerintah memungut pajak dari pedagang online di marketplace kembali mencuat dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).

Pada rapat tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan penerapan kebijakan itu dengan syarat kondisi ekonomi tetap menunjukkan tren positif.

Purbaya menjelaskan bahwa rencana pemungutan pajak atas transaksi daring sebenarnya sudah ada sejak sebelumnya.

Namun implementasinya belum dilakukan lantaran perekonomian nasional saat itu masih terdampak.

“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction, tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya,” kata Purbaya, dikutip MPN Indonesia dari YouTube TVR Parlemen.

Ia menegaskan bahwa keputusan penerapan pajak terhadap pedagang online akan mempertimbangkan perkembangan ekonomi pada triwulan kedua 2026.

“Sekarang (perekonomian) sudah lumayan. Kalau triwulan kedua masih bagus, kita akan pertimbangkan (menerapkan pajak marketplace),” ujarnya.

Aturan Pemungutan Pajak pada Pedagang Online

Rencana kebijakan ini berkaitan dengan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online.

Ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan marketplace yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Merujuk Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025, besaran pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sementara itu, pada Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan pungutan pajak, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace tempat berjualan.

Baca Juga:  Purbaya Angkat Bicara soal Pegawai Pajak di Jakut Kena OTT KPK

(AKM/NID/RAD)

Trending