Berita
Purbaya Berencana Pungut Pajak dari Pedagang Online Tahun Ini
Rencana pemerintah memungut pajak dari pedagang online di marketplace kembali mencuat dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen.
MPN Indonesia 7 April 2026 - Rencana pemerintah memungut pajak dari pedagang online di marketplace kembali mencuat dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).
Pada rapat tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan penerapan kebijakan itu dengan syarat kondisi ekonomi tetap menunjukkan tren positif.
Purbaya menjelaskan bahwa rencana pemungutan pajak atas transaksi daring sebenarnya sudah ada sejak sebelumnya.
Namun implementasinya belum dilakukan lantaran perekonomian nasional saat itu masih terdampak.
“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction, tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya,” kata Purbaya, dikutip MPN Indonesia dari YouTube TVR Parlemen.
Ia menegaskan bahwa keputusan penerapan pajak terhadap pedagang online akan mempertimbangkan perkembangan ekonomi pada triwulan kedua 2026.
“Sekarang (perekonomian) sudah lumayan. Kalau triwulan kedua masih bagus, kita akan pertimbangkan (menerapkan pajak marketplace),” ujarnya.
Aturan Pemungutan Pajak pada Pedagang Online
Rencana kebijakan ini berkaitan dengan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online.
Ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan marketplace yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Merujuk Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025, besaran pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sementara itu, pada Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan pungutan pajak, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace tempat berjualan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
