Berita
TNI-Polri Kini Dilibatkan untuk Awasi Wajib Pajak
DJP melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wajib pajak melalui SE-8/PJ/2026 untuk memperkuat kepatuhan pajak nasional.
MPN Indonesia 21 Juli 2026 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak melalui kebijakan pajak terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.
Kebijakan pemerintah ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026 dengan tujuan memperkuat pengawasan kepatuhan pajak di seluruh wilayah Indonesia.
TNI dan Polri yang Dilibatkan
Dalam kebijakan pajak tersebut, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media,” ujar Bimo dalam SE-8/PJ/2026, dikutip MPN Indonesia, Selasa (21/7).
Kementerian Keuangan melalui DJP menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.
“Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur,” jelas Bimo.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pelaporan pajak berjalan sesuai ketentuan dalam sistem self assessment yang mengandalkan pelaporan mandiri oleh wajib pajak.
Mekanisme Pengawasan dan Pelibatan Aparat
Dalam implementasinya, pengawasan pajak dilakukan melalui dua metode utama, yaitu pengumpulan data lapangan dan nonlapangan.
Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi langsung tempat tinggal, tempat usaha, atau lokasi kegiatan wajib pajak maupun pihak terkait untuk mengidentifikasi subjek dan objek pajak.
“Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak,” tulis Bimo.
Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi yang tersedia tanpa kunjungan langsung.
“Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi,” sambungnya.
Metode ini mencakup penggunaan teknologi seperti remote sensing, web scraping, serta pemanfaatan data media.
Dalam kebijakan pajak ini, peran TNI dan Polri difokuskan pada kegiatan lapangan, khususnya dalam membangun jejaring informasi yang mendukung pengawasan.
Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan untuk memperluas jangkauan data dan informasi di tingkat wilayah, termasuk dalam pengawasan wajib pajak yang belum terdaftar.
Hal ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan untuk memperkuat basis data perpajakan.
Tiga Sasaran Utama dalam Pengawasan Pajak
DJP menetapkan tiga sasaran utama dalam pengawasan pajak, yaitu wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan berbasis kewilayahan.
Untuk wajib pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).
Sementara itu, wajib pajak yang belum terdaftar ditindaklanjuti melalui program ekstensifikasi guna memperluas basis pajak.
Pengawasan juga mencakup permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP, termasuk terkait objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik yang sudah dikenakan maupun yang belum.
Dalam praktiknya, DJP juga melakukan analisis data yang belum teridentifikasi, telaah jurnal atau karya ilmiah, serta bedah wajib pajak dan kawasan ekonomi sebagai bagian dari pendekatan dalam pengawasan.
Selain itu, kegiatan pengawasan wilayah dilakukan melalui pengumpulan data ekonomi di area kerja masing-masing.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penguasaan data wilayah.
“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan,” terang Bimo.
TNI dan Polri Dilibatkan untuk Perkuat Kepatuhan Pajak
Dalam sistem tersebut, wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri.
“Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan,” tulis SE Dirjen Pajak.
Dengan melibatkan TNI dan Polri dalam pengawasan, kebijakan pajak ini menjadi bagian dari langkah terintegrasi Kementerian Keuangan untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kepatuhan pajak secara nasional.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
