Selebriti
Clara Shinta Disomasi Rp10,7 M oleh Terduga Selingkuhan Suami
Clara Shinta mengaku menerima somasi senilai Rp10,7 miliar setelah mempublikasikan tangkapan layar video call yang diduga menunjukkan perselingkuhan suaminya.
MPN Indonesia 15 April 2026 - Clara Shinta mengaku menerima somasi senilai Rp10,7 miliar dari seorang perempuan bernama Indah setelah mempublikasikan tangkapan layar video call yang diduga menunjukkan perselingkuhan suaminya, Muhammad Alexander Assad.
Informasi tersebut disampaikan Clara dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/4).
“Saya mendapatkan surat somasi dari saudari Indah dengan permintaan penggantian ganti rugi atas psikisnya yang terganggu. Psikisnya dan terganggunya pekerjaan saudari Indah dengan nilai yang cukup fantastis, Rp10,7 miliar,” ujar Clara Shinta di hadapan awak media.
Respons Clara Shinta
Clara menjelaskan bahwa tindakannya mempublikasikan tangkapan layar video call dilakukan sebagai bentuk respons emosional atas dugaan perselingkuhan yang menghancurkan rumah tangganya.
“Saya menyadari adanya tuntutan untuk mengganti rugi tersebut muncul karena tindakan saya memposting. Namun, saya juga tidak akan memposting sesuatu jika tidak ada tindak kejahatan yang terjadi,” kata Clara Shinta.
Di tengah polemik ini, Clara Shinta mengaku bahwa dirinya berada dalam posisi sulit sebagai istri yang harus menghadapi pengkhianatan sekaligus konsekuensi hukum dari tindakannya.
Menurutnya, kesalahan yang ada bukan hanya terjadi karena Indah, melainkan juga karena sang suami.
“Dan saya menyadari kesalahan ini bukan hanya terjadi pada saudari Indah, itu juga terjadi pada suami saya dan untuk itu saya juga sudah melakukan tindakan sesuai porsi masing-masing,” ungkap Clara Shinta.
Pernyataan Kuasa Hukum Clara Shinta
Kuasa hukum Clara Shinta, Sunan Kalijaga, membenarkan adanya somasi tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban resmi.
“Memang di sini disampaikan ada beberapa hal yang dianggap merugikan saudari Indah tersebut melalui kuasa hukumnya,” kata Sunan Kalijaga pada kesempatan yang sama.
Ia juga menekankan bahwa kliennya merupakan pihak yang paling dirugikan dalam peristiwa ini, baik secara psikis maupun material.
“Karena kalau bicara kerugian, tentunya klien kami yang paling merasakan kerugian itu. Kenapa? Karena klien kami mengalami rusaknya rumah tangga, anak-anaknya terganggu, bahkan pekerjaannya juga terdampak,” tambahnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

