Berita
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Gas N2O Ilegal Whippink Beromzet Miliaran, Jaringan Distribusi Tersebar di 16 Gudang
Bareskrim mengungkap kasus tindak pidana kesehatan terkait produksi dan peredaran gas N2O merek Whippink dengan omzet miliaran rupiah.
MPN Indonesia 15 April 2026 - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana kesehatan terkait produksi dan peredaran gas N2O merek Whippink dengan omzet miliaran rupiah yang didistribusikan melalui jaringan 16 gudang di berbagai kota di Indonesia.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (13/4) hingga Selasa (14/4) di tiga lokasi berbeda di Jakarta, yakni Kemayoran Jakarta Pusat, Pulo Gadung Jakarta Timur, dan Pademangan Jakarta Utara.
Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/174/IV/RES.4.3./2026/Subdit-III/Dittipidnarkoba, dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan laporan resmi pengungkapan tersebut kepada Kepala Bareskrim Polri.
“Pengungkapan perkara tindak pidana kesehatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis gas N2O merek Whippink sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Eko Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima MPN Indonesia pada Rabu (15/4).
Penggerebekan di Tiga TKP
Penindakan dilakukan pada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dalam rentang waktu malam hingga dini hari pada Senin (13/4) hingga Selasa (14/4).
TKP pertama berada di sebuah ruko di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari lokasi ini, petugas mengamankan S (56), AR (33), P (27), dan NHM (31).
TKP kedua berada di sebuah kontrakan di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial E yang berperan sebagai admin.
TKP ketiga berada di sebuah ruko di Pademangan, Jakarta Utara. Di tempat ini, petugas mengamankan empat orang berinisial ST (24), S (26), S (34), dan AS (40).
Barang Bukti yang Disita
Bareskrim Polri menyita ratusan tabung gas N2O merek Whippink dengan berbagai varian ukuran, mulai dari 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, hingga 2.050 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan produksi, antara lain mesin pengisian gas, mesin press, nozzle plastik, timbangan, bahan kemasan seperti plastik berwarna dan stiker label produk, serta cairan perasa berbagai varian.
Selain barang fisik, penyidik juga menyita perangkat komunikasi dan elektronik berupa telepon genggam dan laptop.
Penjualan Dilakukan lewat WhatsApp

Berdasarkan hasil penyelidikan, distribusi produk Whippink dilakukan dengan pola terstruktur melalui sistem pemesanan berbasis WhatsApp yang dikelola oleh admin.
Setelah pesanan dikonfirmasi dan pembayaran dilakukan melalui rekening, barang kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman online seperti ojek online.
“Setelah pesanan terkonfirmasi oleh Admin melalui Whatsapp, kami melakukan transaksi pembayaran. Kemudian, pesanan barang berupa gas N2O merk Whippink dikirimkan dengan melalui ojek online,” kata Eko Hadi menjelaskan kronologi pengungkapan modus operandi di TKP pertama.
Omzet Mencapai Miliaran
Dari hasil interogasi terhadap salah satu pihak yang diamankan, E, diketahui bahwa jaringan ini memiliki sedikitnya 16 gudang yang tersebar di 10 kota di Indonesia.
Kota-kota tersebut meliputi Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.
E mengaku kepada polisi omzet penjualan produk Whippink mencapai miliaran rupiah per bulan.
Pada November tercatat sekitar Rp4,9 miliar, Desember Rp7,1 miliar, Januari Rp5 miliar, Februari Rp2,2 miliar, dan Maret Rp2,1 miliar.
Langkah Lanjutan Penyidikan
Saat ini Bareskrim Polri masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi tambahan dari berbagai wilayah serta melengkapi administrasi perkara.
Penyidik juga akan melakukan pengujian laboratoris terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan dan klasifikasi produk yang diamankan.
Selain itu, Bareskrim berkoordinasi dengan BPOM untuk menghadirkan ahli terkait penggunaan gas N2O sebagai sediaan farmasi, serta merencanakan gelar perkara guna penetapan tersangka.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
