Connect with us

Berita

OJK Putuskan Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak akan Tercatat SLIK

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan utang di bawah Rp1 juta tidak dicatat dalam SLIK untuk mempermudah akses kredit masyarakat.

Logompn

Published

on

OJK Putuskan Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak akan Tercatat SLIK
OJK Putuskan Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak akan Tercatat SLIK. Gambar: Instagram/@fridericawidyasari

MPN Indonesia 15 April 2026 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa utang atau kredit dengan nominal di bawah Rp1 juta tidak akan ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner dan diumumkan pada Senin (13/4) di Jakarta.

Kebijakan ini mengatur bahwa hanya kredit dengan nilai di atas Rp1 juta yang akan tercatat, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi menyampaikan keputusan tersebut dalam Rapat Dewan Komisioner.

“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica dalam keterangan resmi, Senin (13/4).

Selain penghapusan pencatatan utang di bawah Rp1 juta, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam sistem SLIK.

Status pelunasan akan diperbarui maksimal dalam tiga hari kerja setelah debitur melunasi kewajibannya.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026,” ujar Friderica.

Percepatan Program Perumahan dan Penyesuaian Sistem

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ini terkait dengan program pembangunan tiga juta rumah.

Dengan tidak dicatatnya utang bernilai kecil dalam SLIK, masyarakat yang memiliki riwayat kredit kecil dapat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi maupun fasilitas pembiayaan lainnya.

Penerapan kebijakan ini dijadwalkan paling lambat akhir Juni 2026.

OJK menyatakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem serta sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan.

Baca Juga:  OJK: Postingan Instagram Kini Bisa Jadi Penentu Kelulusan Kredit

Selain itu, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dilakukan dalam rangka percepatan penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan.

Dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (13/4), dibahas sejumlah langkah kolaboratif untuk sektor perumahan.

Salah satu upaya lanjutan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan regulator, BP Tapera, serta asosiasi pengembang.

OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK bukan merupakan satu-satunya penentu dalam persetujuan kredit.

Informasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi lembaga keuangan dalam analisis pembiayaan, sementara keputusan akhir tetap berada pada masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Sebelumnya, melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025, telah ditegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam.

Hal ini menegaskan bahwa pencatatan dalam sistem tidak secara otomatis menentukan kelayakan kredit seseorang.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan bahwa masyarakat dengan catatan kredit kecil dapat mengajukan kredit rumah subsidi.

“Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi,” kata Maruarar, Senin (13/4).

Dengan kebijakan ini, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa proses pengajuan pembiayaan perumahan diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan inklusif melalui penyederhanaan akses kredit bagi masyarakat.

(AKM/NID/RAD)

Trending